Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pakai Data Kelurahan, Petugas Pajak Sisir Alamat Rumah WP Ingatkan SPT

A+
A-
8
A+
A-
8
Pakai Data Kelurahan, Petugas Pajak Sisir Alamat Rumah WP Ingatkan SPT

Petugas pajak dari KP2KP Tomohon saat berkunjung ke salah satu alamat wajib paja. (foto: DJP)

TOMOHON, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Beragam strategi dijalankan, termasuk dengan menerjunkan petugas pajak ke lapangan guna mengingatkan dan mengedukasi wajib pajak secara langsung.

KP2KP Tomohon di Sulawesi Utara misalnya, mengirim 3 tim secara serentak untuk mengunjungi alamat-alamat wajib pajak yang terdaftar. Kepala KP2KP Tomohon Antonius Naibaho menyampaikan timnya sempat berkunjung ke kantor Kelurahan Kakaskasen Satu untuk berdiskusi dengan pejabat kelurahan setempat.

"[Tujuannya] untuk mengetahui batas-batas lingkungan di Kelurahan Kakaskasen Satu. Pihak kelurahan pun memberikan petunjuk yang diminta," kata Antonius dilansir pajak.go.id, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Dalam pelaksanaan kunjungan, pegawai KP2KP memberikan edukasi terkait kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SP) Tahunan sekaligus cara pengisian SPT. Wajib pajak pun dibantu untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT saat itu juga.

"Petugas juga memberikan edukasi terkait PPS yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 ini. Tidak lupa wajib pajak diingatkan untuk mengisi dan melaporkan SPT-nya dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu untuk kewajiban di tahun pajak berikutnya," imbuh Antonius.

DJP sendiri terus mengimbau wajib pajak untuk tetap melaporkan SPT Tahunannya kendati sudah melewati tenggat waktu pelaporan ideal, yakni 31 Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jumlah wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT tahunan 2021 hingga batas akhir periode pelaporan masih cukup banyak. Untuk itu, dia mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk tetap menunaikan kewajibannya.

"Jadi masih ada 30-an persen [hingga akhir Maret 2022]. Ini PR kita untuk mengingatkan kembali kepada seluruh wajib pajak untuk tetap menyampaikan SPT walau sudah lewat 31 Maret," katanya beberapa waktu lalu. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, KPDL, basis data, rasio pajak, SP2DK, KP2KP, penyuluhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya