Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pakai Google Maps, Kantor Pajak Lacak Bangunan yang Terutang PPN KMS

A+
A-
6
A+
A-
6
Pakai Google Maps, Kantor Pajak Lacak Bangunan yang Terutang PPN KMS

Bangunan objek PPN KMS yang didatangi petugas pajak. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Kantor pajak punya siasat untuk melacak bangunan yang berpotensi terutang pajak pertambangan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN KMS). Salah satunya dengan memanfaatkan aplikasi Google Maps.

KPP Pratama Blora, Jawa Tengah misalnya, berhasil menemukan objek PPN KMS di Kabupaten Grobogan setelah melakukan penelusuran melalui Google Maps. Setelah menemukan adanya fisik bangunan baru, petugas pajak turun ke lapangan untuk memastikan apakah pemilik bangunan sudah menyelesaikan kewajiban PPN KMS atau belum.

"Petugas KPP Pratama Blora bertemu langsung dengan pemilik objek PPN KMS di Desa Gedangan. Petugas menjelaskan kewajiban PPN KMS atas bangunan kediamannya yang baru dibangun pada 2020," tulis KPP Pratama Blora dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (10/4/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas, pemilik bangunan beriktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban PPN KMS atas bangunan kediaman miliknya.

Perlu diingat kembali, orang pribadi ataupun badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS) memiliki kewajiban untuk membayar PPN KMS.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022, KMS adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

"KMS ... dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun," bunyi Pasal 2 ayat (5) PMK 61/2022.

Perlu dicatat, hanya pembangunan dengan luas bangunan sebesar 200 meter persegi atau lebih yang terutang PPN KMS. Bila luas bangunan tidak mencapai 200 meter persegi, kegiatan tersebut tidak termasuk dalam kriteria KMS.

Bila melakukan KMS, orang pribadi atau badan yang melakukan KMS harus membayar PPN KMS sebesar 20% dari tarif PPN yang berlaku umum. Dengan demikian, tarif efektif PPN KMS adalah sebesar 2,2%.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Ketika tarif umum PPN naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025, tarif PPN KMS bakal naik menjadi 2,4%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, pengawasan pajak, PPN, PPN KMS, pajak bangun rumah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Senin, 01 Juli 2024 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA PEMATANG SIANTAR

Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya