Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Paket dari Luar Negeri Rusak atau Hilang? Bea Cukai Beberkan Faktanya

A+
A-
0
A+
A-
0
Paket dari Luar Negeri Rusak atau Hilang? Bea Cukai Beberkan Faktanya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Selama ini Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kerap mendapat keluhan tentang barang kiriman dari luar negeri yang mengalami kerusakan atau bahkan hilang saat tiba di alamat tujuan.

Merespons hal ini, DJBC mengungkapkan secara detail alur pengawasan dan pelayanan terhadap setiap barang kiriman yang masuk dari luar negeri.

"Alur kiriman impor melibatkan PT. Pos Indonesia. Kendaraan dari Gudang Soekarno Hatta masih tersegel oleh Bea Cukai. Kemudian, pemeriksaan dan pembukaan segel dilakukan petugas Bea Cukai, sedangkan pembukaan seal kendaraan oleh petugas Pos," ungkap DJBC dalam unggahannya di media sosial, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selanjutnya, petugas Pos akan melakukan pemindahan barang kiriman berdasarkan jenis layanan. Tahapan ini dilanjutkan dengan pemilahan barang kiriman berdasarkan kota tujuan alamat penerima.

Kemudian, petugas Pos akan melakukan proses entry CN (Consigment Note), yakni proses entry data atas barang kiriman yang akan dipertukarkan dengan sistem CEISA milik Bea Cukai.

"Nah, baru kemudian berlanjut ke proses pemeriksaan oleh Bea Cukai," ujar DJBC.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Seluruh barang yang masuk di Kantor Pos wajib dilakukan pemindaian x-ray. Tujuannya, mengawasi masuknya barang ilegal dan berbahaya seperti narkoba.

Dari hasil pindai, petugas Bea Cukai akan menentukan penjaluran barang kiriman. Barang bisa masuk ke jalur hijau atau jalur merah untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik.

"Jadi enggak semua barang diperiksa fisik. Jadi pemeriksaan fisik dilakukan menggunakan asas manajemen risiko secara selektif. Melalui beberapa indikator," kata DJBC.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Beberapa alasan yang membuat pemeriksaan fisik perlu dilakukan antara lain tidak sesuainya barang dengan hasil pindaian x-ray, jumlah yang berbeda dengan data di CN, atau adanya indikasi barang larangan pembatasan (lartas). Terhadap barang lartas, pengimpor perlu melengkapi dokumen pelengkap pabean dari instansi terkait.

"Nah dalam proses pemeriksaan fisik, Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik dengan disaksikan oleh petugas Pos. Kemudian, dalam hal pengambilan, pembukaan, dan pengemasan kembali paket dilakukan oleh petugas Pos. Petugas bea cukai hanya melakukan pemeriksaan atas barang tersebut dan disaksikan petugas pos," imbuh DJBC dalam video.

Setelah pemeriksaan fisik dilakukan, petugas Bea Cukai akan menandatangani berita acara pemeriksaan fisik. Kemudian, berita acara akan diteliti oleh petugas pemeriksa dokumen.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Jika pemeriksaan rampung, petugas akan menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).

"Selanjutnya proses pendistribusian kiriman yang dikirim ke Kantor Pos kota tujuan. Selanjutnya penerima akan mendapatkan notifikasi berupa tagihan yang harus dibayar," ujar DJBC.

DJBC mengingatkan, masyarakat yang ingin mengalami kendala berkaitan dengan seluruh tahapan setelah pemeriksaan maka perlu mengajukan pertanyaan ke PT. Pos Indonesia, bukan DJBC. (sap)

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pelayanan kepabeanan, bea cukai, DJBC, barang kiriman, impor, pemeriksaan barang kiriman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya