Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pancing Ekspatriat, Tarif Pajak Penghasilan Bakal Dipatok 17%

A+
A-
1
A+
A-
1
Pancing Ekspatriat, Tarif Pajak Penghasilan Bakal Dipatok 17%

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Otoritas pajak Thailand terus mematangkan rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi menjadi 17% untuk para ekspatriat atau tenaga kerja asing.

Dirjen Departemen Pendapatan Ekniti Nitithanprapas mengatakan penurunan tarif tersebut dilakukan untuk menarik lebih banyak ekspatriat dengan keahlian khusus. Thailand saat ini masih membutuhkan para profesional dengan keterampilan tertentu untuk bekerja di negara tersebut.

"Para ahli asing yang akan memenuhi syarat untuk pajak lebih rendah ini harus bekerja pada bidang yang masih kekurangan. Mereka dapat bekerja di mana saja di Thailand," katanya, dikutip pada Minggu (17/10/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Ekniti menuturkan tarif PPh orang pribadi saat ini bersifat progresif. Wajib pajak dengan penghasilan tahunan 150.001 baht—300.000 baht atau atau Rp69,2 juta—Rp125,8 juta dikenakan tarif 5%. Lalu, wajib pajak berpenghasilan di atas 5 juta baht dikenakan tarif tertinggi 35%.

Kabinet baru-baru ini telah menyepakati sejumlah langkah untuk menarik ekspatriat untuk tinggal di Thailand dalam jangka panjang. Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah memberikan tarif PPh khusus.

Namun demikian, lanjut Ekniti, keringanan pajak penghasilan tersebut akan memiliki masa berlaku atau tidak bersifat permanen. Saat ini, pemerintah masih belum menentukan periode keringanan pajak tersebut diberikan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Selain menurunkan tarif, Kabinet juga menyetujui pengurangan bea masuk untuk beberapa barang seperti anggur, minuman beralkohol, dan cerutu hingga 50% selama 5 tahun untuk menarik lebih banyak ekspatriat ke Thailand.

Seperti dilansir bangkokpost.com, tarif bea masuk atas barang-barang tersebut saat ini masih pada kisaran 30% sampai dengan 60%. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : thailand, keringanan pajak, pajak penghasilan, ekspatriat, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya