Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pandemi Corona Diklaim Tidak Ganggu Joint Audit DJP-DJBC

A+
A-
3
A+
A-
3
Pandemi Corona Diklaim Tidak Ganggu Joint Audit DJP-DJBC

Ilustrasi, (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kerja sama joint audit antara Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) diklaim masih berjalan lancar, meski di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan upaya pegawai DJP dan DJBC dalam memaksimalkan penerimaan perpajakan tetap berjalan meski tanpa tatap muka.

“Semua komunikasi, korespondensi, bisa dilakukan tanpa harus tatap muka. Joint audit, joint analisis sifatnya, kan, pengawasan jadi tetap berjalan,” katanya kepada DDTCNews, Minggu (31/5/2020).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Program joint audit tersebut, lanjut Deni, telah berjalan selama bertahun-tahun seiring dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-504/KMK.09/2015. Program itu mencakup kerja sama joint analysis, joint collection, dan joint investigation.

Menurut Deni kerja sama tersebut juga telah berjalan di hampir semua kantor wilayah DJP dan DJBC di berbagai daerah. Dalam pelaksanaannya, ia memastikan tetap berjalan tanpa terganggu oleh pandemi.

Sepanjang 2019, joint audit antara DJP dan DJBC telah menghasilkan tagihan pajak dan bea cukai senilai Rp1,32 triliun. Dari nilai tersebut, DJP dan DJBC mampu merealisasikan tagihan senilai Rp1,19 triliun.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Kedua institusi tersebut berkomitmen memperkuat kerja sama sebagai upaya pengamanan pendapatan negara. Misal, dengan cara melakukan perbaikan dari sisi administrasi dan peningkatan kepatuhan di ranah perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : joint audit, djp, djbc, tagihan pajak, penerimaan perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya