Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pandemi Pertegas PR Indonesia untuk Lakukan Reformasi Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Pandemi Pertegas PR Indonesia untuk Lakukan Reformasi Pajak

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pandemi Covid-19 semakin mempertegas pentingnya reformasi pajak guna menciptakan iklim penerimaan yang lebih optimal.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan reformasi pajak merupakan agenda yang tergolong urgen untuk dijalankan. Urgensi dari reformasi pajak makin kentara setelah pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

"[Reformasi pajak] bukan hanya urgen akibat pandemi, tapi pandemi ini mempercepat atau membuat kita semua tersadar bahwa kita punya PR fundamental yang sangat besar yaitu di sektor pajak," ujar Bawono dalam program Tax Time yang disiarkan oleh CNBC Indonesia, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Seperti diketahui, kinerja penerimaan pajak Indonesia dalam beberapa tahun terakhir masih belum optimal. Tak hanya memaksa pemerintah meningkatkan defisit anggaran, pandemi Covid-19 turut memunculkan urgensi konsolidasi fiskal demi penerimaan pajak yang lebih baik.

Bawono mengatakan pada masa awal pandemi, hampir semua negara di dunia melakukan ekspansi fiskal melalui pemberian insentif. Tren serupa juga terjadi di Indonesia.

Memasuki 2021, ujar Bawono, mulai tampak adanya tren pembalikan dengan munculnya kebijakan kenaikan tarif pajak dan pengenaan jenis pajak baru di berbagai negara. "Banyak negara yang melihat ada risiko fiskal yang harus dikelola, ada daya tahan anggaran yang terbatas. Akhirnya instrumen pajaknya juga sudah mulai untuk bagaimana cara mengoptimalkan penerimaan," ujar Bawono.

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Berbaliknya tren fiskal ini juga tercermin melalui bergulirnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Pada RUU KUP, pemerintah mengusulkan sejumlah klausul yang berpotensi meningkatkan penerimaan seperti peningkatan tarif PPN dari 10% menjadi 12%, pengurangan barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN, skema PPN multitarif, penambahan bracket PPh orang pribadi, hingga pemberlakuan alternative minimum tax (AMT) dan general anti avoidance rule (GAAR).

Reformasi pajak yang diusung pemerintah pada RUU KUP ini memang tak akan serta merta meningkatkan tax ratio dalam waktu singkat. Sebagaimana yang tercermin pada tren global dan krisis-krisis sebelumnya, penerimaan pajak cenderung pulih lebih lambat bila dibandingkan dengan pemulihan ekonomi.

Meski demikian, Bawono mengatakan RUU KUP memberikan harapan untuk perbaikan tax ratio secara jangka menengah. Sepanjang policy gap dan compliance gap dapat ditindaklanjuti, Indonesia berpeluang untuk meningkatkan tax ratio menuju 14,4% dari PDB.

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

"Dari sisi kepatuhan akan diatasi dengan pengembangan digitalisasi sistem administrasi pajak. Dari sisi kebijakan sudah ada UU Cipta Kerja dan RUU KUP. Jadi kalau ketiga instrumen tersebut hadir on time, menurut saya optimisme untuk 14,4% itu ada titik cerah," ujar Bawono. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : reformasi pajak, RUU KUP, pemungutan pajak, skema pungutan pajak, wajib pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Geovanny Vanesa Paath

Rabu, 08 September 2021 | 23:00 WIB
Semoga reformasi pajak dapat segera terealisasi demi peningkatan perekonomian nasional.
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Juni 2024 | 11:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Status SPT Kurang Bayar Bakal Berubah Real Time

Selasa, 18 Juni 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Bagaimana Pembetulan SPT Tahun Pajak Sebelumnya?

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya