Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pandemic Bond Batal Terbit, Ini Alasan Kementerian Keuangan

A+
A-
3
A+
A-
3
Pandemic Bond Batal Terbit, Ini Alasan Kementerian Keuangan

Ilustrasi. (foto: getty)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memastikan batal menerbitkan surat utang khusus bernama Pandemic Bond guna membiayai upaya pemerintah memulihkan dampak virus Corona atau Covid-19 terhadap perekonomian.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan hanya akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) seperti biasa, baik berupa Surat Utang Negara (SUN) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Pandemic bond saat ini kita sepakati above the line, jadi tidak menerbitkan adanya bond khusus untuk membiayai above the line ini," katanya melalui konferensi video, Jumat (8/5/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Luky menambahkan Bank Indonesia nantinya akan masuk dalam pasar perdana SBN untuk ikut menyerap surat utang pemerintah. Hal itu juga telah diatur dalam Perpu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Semua pembiayaan anggaran untuk penanganan dampak pandemi virus Corona, lanjutnya, akan dilakukan melalui lelang ritel maupun private placement, baik dalam atau luar negeri. Dalam posisi itu, BI bisa membeli SBN yang tidak terserap oleh pasar.

"BI masuk jadi last resort, sehingga tidak ada pandemic bond," ujar Lucky.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

BI juga menyatakan siap membeli SBN sebagai pembiayaan defisit APBN sekitar Rp125 triliun. Di lain pihak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pembelian SBN oleh BI dengan nominal yang lebih besar mencapai Rp242 triliun.

Total pembiayaan pemerintah tahun ini mencapai Rp1.439,8 triliun terdiri dari pembiayaan defisit APBN senilai Rp852,9 triliun, investasi termasuk program pemulihan ekonomi nasional Rp153,5 triliun, dan utang jatuh tempo Rp433,4 triliun.

Rencananya, total pembiayaan itu akan berasal dari penarikan pinjaman sebesar Rp150,5 triliun dan penerbitan SBN Rp1.289,3 triliun. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penanganan virus corona, pembiayaan, pandemic bond, surat utang, kementerian keuangan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dika Meiyani

Jum'at, 08 Mei 2020 | 15:08 WIB
Semoga yang terbaik untuk Indonesia...
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya