Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pandemic Fund Diluncurkan, Dunia Bakal Lebih Siap Hadapi Pandemi

A+
A-
0
A+
A-
0
Pandemic Fund Diluncurkan, Dunia Bakal Lebih Siap Hadapi Pandemi

Presiden Jokowi dalam peluncuran pandemic fund. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan 'dana pandemi' atau pandemic fund.

Jokowi mengatakan pandemi Covid-19 telah menimbulkan tantangan berat bagi semua negara di dunia. Menurutnya, pandemic fund akan membuat dunia lebih mempersiapkan menghadapi pandemi di masa depan.

"Kita harus memastikan ketahanan komunitas internasional dalam menghadapi pandemi. Pandemi tidak boleh lagi memakan banyak korban jiwa dan pandemi tidak boleh lagi meruntuhkan sendi-sendi perekonomian global," katanya dalam peluncuran pandemic fund dalam rangkaian KTT G-20, dikutip pada Senin (14/11/2022).

Baca Juga: Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Jokowi mengatakan dalam 3 tahun terakhir dunia telah menghadapi disrupsi terberat akibat pandemi Covid-19 karena tidak memiliki arsitektur kesehatan yang andal. Oleh karena itu, Presidensi G-20 Indonesia terus mendorong penguatan arsitektur kesehatan global untuk mewujudkan sistem kesehatan global yang kuat terhadap krisis sekaligus inklusif dan berkeadilan.

Dalam jangka pendek, dunia harus mempunyai kapasitas pembiayaan untuk mencegah dan menghadapi pandemi. Kemudian, membangun ekosistem kesehatan yang tersinergikan lintas negara.

Dia menjelaskan kebutuhan pembiayaan pandemic fund mencapai US$31,1 miliar setiap tahun untuk membiayai sistem pencegahan, persiapan, dan respons terhadap pandemi di masa yang akan datang. Angka tersebut berdasarkan hasil studi World Bank dan organisasi kesehatan dunia awal tahun ini.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jokowi menyebut negara G-20 juga telah sepakat membentuk dana pandemi untuk kepentingan pencegahan, persiapan, dan respons terhadap pandemi yang dikumpulkan dari para donor dan lembaga filantropi. Menurutnya, dukungan dan kontribusi yang lebih besar masih diperlukan untuk pandemic fund tersebut.

"Selain kontribusi dana, saya mengajak semua pihak untuk mendukung beberapa inisiatif antara lain pembentukan platform koordinasi penanggulangan darurat kesehatan, berbagai data genome internasional untuk mendukung pemantauan patogen," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pandemic fund menjadi bentuk komitmen komunikasi dan kolaborasi dari seluruh negara anggota G-20 untuk mengatasi isu kesehatan. Sejauh ini, pandemic fund telah mengumpulkan dana senilai US$1,4 miliar dari anggota G-20, negara non-G-20, dan 3 lembaga filantropis dunia.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Beberapa negara yang juga menjanjikan kontribusi untuk pandemic fund. Menurutnya, pandemic fund tidak akan menjadi instrumen satu-satunya dalam kesiapsiagaan sistem kesehatan.

"Oleh karena itu, pandemic fund menjadi dana katalis untuk dukungan jangka panjang dari semua lembaga bilateral maupun multilateral. Kami juga berharap partisipasi dari filantropis, serta sektor swasta dapat terus didorong," katanya. (sap)

Baca Juga: Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KTT G-20, Presidensi G-20 Indonesia, Bali, pandemic fund, dana pandemi, Bali

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 14 April 2024 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Arus Balik, ASN Dibolehkan Kerja dari Rumah

Kamis, 04 April 2024 | 17:00 WIB
KOTA BALIKPAPAN

Gandeng Kejaksaan, Pemkot Siap Gencarkan Penagihan PBB

Senin, 01 April 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

SPT Tahunan Lebih Bayar Tidak Bisa Dikompensasikan, Bisa Restitusi

Jum'at, 29 Maret 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI NTB

Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya