Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Panduan OECD Atur Interaksi antara GILTI dan Pajak Minimum Global

A+
A-
0
A+
A-
0
Panduan OECD Atur Interaksi antara GILTI dan Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Panduan terbaru yang diterbitkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) turut mengatur tentang interaksi antara ketentuan global intangible low-taxed income (GILTI) yang berlaku di AS dan pajak minimum global.

Dalam panduan bertajuk Administrative Guidance on the Global Anti Base Erosion (GloBE) Model Rules, GILTI yang diterapkan oleh AS dipandang sebagai blended controlled foreign company (CFC) tax regime yang sejalan dengan ketentuan pajak minimum global Pilar 2: GloBE.

"Inclusive Framework telah menyepakati GILTI dalam bentuknya saat ini telah memenuhi definisi dari CFC tax regime dalam ketentuan GloBE," sebut OECD, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam ketentuan GILTI, penghasilan, kerugian, dan pajak dari seluruh CFC dihitung secara agregat untuk menentukan apakah laba di luar AS telah dikenai pajak sesuai dengan tarif minimum atau belum.

Pajak tambahan akan dikenakan apabila tarif pajak efektif secara agregat yang ditanggung oleh CFC berada di bawah 13,125%.

Menurut OECD, blended CFC tax regime dalam GILTI tidak didesain untuk memajaki penghasilan yang kurang dipajaki pada yurisdiksi tertentu. GILTI didesain untuk memastikan laba agregat di luar negeri dikenai pajak minimum.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara mekanisme pengenaan top-up tax atas penghasilan yang kurang dipajaki berdasarkan Pilar 2 dengan GILTI. Untuk itu, panduan teknis untuk menjembatani antara ketentuan pajak minimum global dan GILTI yang diberlakukan oleh AS diperlukan.

Menyambut terbitnya panduan teknis implementasi Pilar 2, Kementerian Keuangan AS menyatakan kehadiran pajak minimum global akan menciptakan level playing field yang sama antarperusahaan multinasional AS dan akan mengakhiri kompetisi tarif PPh badan.

"Kami menyambut baik terbitnya panduan yang memberikan kepastian, mendukung implementasi Pilar 2 secara terkoordinasi, dan memberikan kejelasan bagi seluruh stakeholder," tutur Asisten Sekretaris Kebijakan Perpajakan Kementerian Keuangan AS Lily Batchelder.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sebagai informasi, yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework sepakat untuk memberlakukan tarif pajak minimum sebesar 15% melalui Pilar 2.

Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.

Pengenaan top-up tax dilakukan didasarkan pada income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global ini hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prancis, oecd, pajak minimum global, GILTI, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya