Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pariwisata Lesu, Pemkab Diminta Cari Sumber Alternatif PAD

A+
A-
2
A+
A-
2
Pariwisata Lesu, Pemkab Diminta Cari Sumber Alternatif PAD

Wisatawan berjalan di dekat patung Gajah Mina saat mengunjungi Pantai Pererenan, Badung, Bali, Senin (1/3/2021). Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata mengatakan pemkab perlu mencari sumber pendapatan asli daerah karena masih lesunya industri pariwisata. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww)

MANGAPURA, DDTCNews - Ketua DPRD Kabupaten Badung, Bali, Putu Parwata mengatakan pemkab perlu mencari sumber pendapatan asli daerah (PAD) karena masih lesunya industri pariwisata.

Dia menyatakan Pemkab Badung masih memiliki peluang untuk menggenjot sumber PAD selain dari sektor pariwisata. Menurutnya, ada dua pos yang masih berpotensi untuk ditingkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah.

Kedua pos penerimaan tersebut adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pungutan atas kartu izin tinggal terbatas (Kitas) bagi warga asing.

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

"Kedua sektor itu berpeluang ditingkatkan pendapatannya di tengah paceklik pajak hotel dan restoran di masa pandemi," katanya di Mangapura, seperti dikutip Selasa (2/3/2021).

Putu Parwata memberikan saran kepada pemkab untuk menyesuaikan nilai jual objek pajak (NJOP) agar penerimaan BPHTB dapat meningkat. Dia meminta NJOP disesuaikan dengan kondisi pandemi sehingga memancing masyarakat berjual-beli atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Menurutnya, potensi penerimaan dari pos BPHTB di Kabupaten Badung tidak kurang dari Rp20 miliar per bulan. Jika setoran BPHTB mampu dikelola dengan baik, diharapkan mampu menjadi sumber PAD alternatif di luar jasa pariwisata.

Baca Juga: Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

"Segera disesuaikan jika Bapenda tak ingin menghambat pendapatan daerah dari sisi BPHTB," ujarnya

Selanjutnya, upaya menggenjot penerimaan dari setoran Kitas juga bisa dipilih karena banyaknya warga asing yang memutuskan bermukim di Badung pada masa pandemi. Menurutnya, upaya tetap bisa dilakukan tanpa melanggar hukum keimigrasian.

Adapun upaya penggalian potensi dari pajak hotel dan restoran disarankan menunggu kegiatan pariwisata pulih, termasuk dalam menagih piutang pajak. Menurutnya, sektor pariwisata kini menjadi sektor usaha terakhir yang harus dilirik pemkab dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

"Piutang pajak tetap ditagih jika situasinya sudah memungkinkan. Jika tidak ada kesadaran dari debitur maka pemkab dapat melibatkan aparat keamanan untuk menagih piutang tersebut," imbuhnya seperti dilansir balipost.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten badung, bali, penerimaan pariwisata, BPHTB, Kitas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Cikal Restu Syiffawidiyana

Sabtu, 06 Maret 2021 | 22:36 WIB
Salah satu alternatif, yaitu pungutan atas kartu izin tinggal terbatas (Kitas) bagi warga asing perlu di perhatikan. Apalagi mengingat banyak WNA yang memanfaatkan situasi pandemi untuk melakukan kecurangan agar bisa berlibur/menetap lebih lama tanpa dipungut pajak. Belajar dari kasus yang sempat vi ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Selasa, 14 Mei 2024 | 15:30 WIB
KABUPATEN BANGKALAN

Pajak Hiburan Capai 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bangkalan

Selasa, 14 Mei 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN SRAGEN

Rayakan HUT ke-278, Pemkab Sragen Beri Pemutihan Denda Pajak Daerah

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Mengisi Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya