Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Parkir Ilegal Marak, Penerimaan Retribusi Tak Menentu

A+
A-
0
A+
A-
0
Parkir Ilegal Marak, Penerimaan Retribusi Tak Menentu

SUMBER, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Cirebon menduga hingga kini masih banyak terdapat titik parkir ilegal yang berada di bahu jalan. Pasalnya, baru sekitar 170 titik retribusi parkir dan 79 titik pajak parkir yang resmi dikelola oleh pemerintah yang masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Seksi Terminal dan Parkir Dishub Kabupaten Cirebon Tatang Kosasih menyampaikan penerimaan retribusi parkir tahun-tahun sebelumnya selalu naik turun, bahkan seringkali tidak mencapai target. Tidak tercapainya penerimaan retribusi parkir disebabkan oleh banyaknya pihak tidak resmi yang menguasai lahan parkir seperti Desa dan Karangtaruna setempat.

“Kita sosialisasikan ini kepada pemdes bahwa retribusi parkir ini tidak boleh dikelola desa maupun organisasi tertentu. Pengelolaan retribusi parkir bahu jalan ini hanya dilakukan oleh masyarakat perorangan yang sudah diberikan Surat Tugas dari Dishub,” ujarnya, Selasa (30/8).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Tatang menjelaskan pihak Dishub membagi tiga kolektor retribusi parkir yaitu di wilayah timur, barat dan utara. Namun, di wilayah timur masih terkendala karena pencapaian yang sangat minim.

“Kadang kala ada yang hanya setor Rp12 ribu dalam seminggu. Ini akan kita telusuri apa kendalanya. Kita panggil dan juga lihat di lapangan seperti apa,” tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir, tarif retribusi parkir dipatok Rp1.000 untuk roda dua, dan Rp2.000 untuk roda empat. Apabila ada tarif di luar batas, maka masyarakat bisa mempertanyakan dan mengadukan hal tersebut kepada Dishub.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Tatang menambahkan petugas parkir wajib memiliki Surat Tugas dan seragam khusus serta kartu identitas yang dikeluarkan Dishub. Surat tugas ini memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang. “Kita akan melakukan penertiban parkir dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.

Secara terpisah, seperti dilansir dalam radarcirebon.com, Kepala Bidang Penggalian dan Pengendalian Dispenda Kabupaten Cirebon Tata Sunirta mengatakan saat ini penerimaan pajak parkir sudah mencapai 75,2% dari target. Perolehan pajak parkir ini diambil dari wajib pajak, baik perorangan maupun badan. Untuk badan pengenaan pajak parkir dibebankan sebesar 25% dari total pemasukan pajak.

“Untuk sektor parkir ini memang ada dua pemasukan, yaitu pajak yang dikelola oleh Dispenda dan retribusi yang dikelola oleh Dishub. Keduanya sudah ada aturannya sendiri, mana bagian Dishub dan mana bagian Dispenda,” ungkapnya. (Amu)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak parkir, cirebon

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya