Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Partai Ini Usulkan PPh Badan di Sektor Keuangan Dikenai Tarif 25%

A+
A-
0
A+
A-
0
Partai Ini Usulkan PPh Badan di Sektor Keuangan Dikenai Tarif 25%

Ilustrasi.

ANKARA, DDTCNews – Partai petahana, AK Party mengusulkan kenaikan tarif pajak penghasilan korporasi khusus di sektor keuangan menjadi 25% kepada Komisi Perencanaan dan Anggaran Parlemen Turki.

"Kenaikan tarif PPh badan di sektor keuangan menjadi 25% akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai TRY10 miliar [atau setara dengan Rp9,78 triliun]," tulis AK Party dalam kajian usulannya, dikutip pada Minggu (3/4/2022).

Bila disetujui, tarif pajak sebesar 25% ini akan berlaku mulai 2022 dan akan dikenakan ke lembaga keuangan seperti bank, leasing, asuransi, dan manajer investasi. Adapun tarif PPh badan secara umum dipatok 25% pada 2021 dan 23% pada 2022.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Secara historis, tarif PPh badan di Turki memang cenderung fluktuatif akibat banyaknya perubahan tarif oleh pemerintah. Pada 1997 hingga 1999, tarif PPh badan tercatat mencapai 30%. Pada 2000 hingga 2002, tarif PPh badan tercatat meningkat menjadi 33%.

Turki kembali menurunkan tarif PPh badan menjadi 30% pada 2003 dan menaikkan tarif menjadi 33% pada 2004. Pada 2005, tarif PPh badan diturunkan menjadi 30%. Lalu pada 2006 hingga 2017, pemerintah menerapkan tarif PPh badan sebesar 20%.

Pada 2018 hingga 2020. tarif PPh badan di Turki kembali ditingkatkan menjadi sebesar 22%.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Di sisi lain, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan kembali memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas beberapa produk guna menahan laju inflasi.

Erdogan menjelaskan nilai tukar lira dan kenaikan harga makanan serta komoditas energi telah mengerek angka inflasi ke level 54,4% pada Februari 2022. Inflasi tersebut merupakan yang tertinggi dalam 20 tahun terakhir.

"Kami memutuskan untuk memangkas tarif PPN atas beberapa produk seperti deterjen, sabun, tisu toilet, dan popok dari 18% menjadi 8%," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : turki, pajak, pajak internasional, PPh badan, sektor keuangan, tarif pajak,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:37 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Ada WK Migas Nganggur, Kontraktor Punya 2 Opsi: Garap atau Kembalikan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya