Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Partai Politik Ini Minta Penghapusan Pajak Solidaritas

A+
A-
1
A+
A-
1
Partai Politik Ini Minta Penghapusan Pajak Solidaritas

Bendera Jerman. 

BERLIN, DDTCNews – Anggota terkemuka konservatif Kanselir Jerman Angela Merkel menyerukan pemangkasan tarif pajak setelah capaian surplus penerimaan yang melambung hingga EUR48,1 miliar atau sekitar Rp1.437,20 triliun sepanjang semester I/2018.

Sekjen Persatuan Demokrasi Kristen Merkel (CDU) Annegret Kramp-Karrenbauer mengatakan pemerintah seharusnya mempercepat upaya penghapusan pajak solidaritas ‘solidarity tax’ yang diperkenalkan untuk mendukung negara-negara miskin di Jerman Timur.

“Kita harus mengurangi beban pada warga normal di tengah. Keringan pajak harus ditargetkan untuk keluarga berpenghasilan menengah hingga rendah,” ujarnya, seperti dikutip pada Selasa (28/8/2018).

Baca Juga: Negara Maju Ini Siapkan Insentif Pajak Khusus untuk Sektor Pertanian

Sekjen Konservatif Batavia Markus Blume mengatakan pajak solidaritas memang harus dihapus sepenuhnya pada periode legislatif kali ini.

Solidarity tax merupakan skema pemajakan dengan memungut 5,5% dari pajak penghasilan (PPh) bagi masyarakat berpenghasilan tinggi. Secara keseluruhan, wajib pajak harus menyetor PPh dan solidarity tax kepada pemerintah.

Aturan ini diperkenalkan pada tahun 1991, namun sejak 1995 solidarity tax dimanfaatkan untuk menambal utang, pensiun, serta membiayai infrastruktur dan perbaikan lingkungan di negara-negara baru Jerman.

Baca Juga: Ingin Jadi Anggota OECD, Indonesia Minta Dukungan Jerman

Bagi kewajiban PPh perorangan EUR972 atau EUR1.944 untuk yang sudah menikah, solidarity tax tidak berlaku. Namun, kabarnya batasan itu semakin meningkat. Kewajiban PPh perorangan EUR1.340,69 atau EUR2.681,38 untuk yang sudah menikah, barulah dikenakan 5,5%.

Secara teknis, jika kewajiban PPh perorangan sepanjang tahun mencapai EUR10.000, maka solidarity tax berlaku senilai EUR550. Dengan demikian, wajib pajak terkait harus menyetor PPh tahunan yang diakumulasikan dengansolidaity tax atau setara EUR10.550. (kaw)

Baca Juga: Kabinet Jerman Setujui Insentif Pajak Rp115,6 T untuk Dorong Ekonomi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Jerman, pajak solidaritas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pemungutan Pajak pada Era Kerajaan Sriwijaya

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:30 WIB
KOTA PADANG

Cuma 3 Bulan Ini! Pemkot Padang Gelar Pemutihan PBB-P2

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEMENTERIAN PANRB

Pemerintah Jamin Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas dari Praktik Joki

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:30 WIB
FILIPINA

Sempat Tertunda, e-Commerce Filipina Resmi Jadi Pemungut Pajak

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

NIK-NPWP Berlaku Bertahap, DJP Kembali Jamin Soal Keamanan Data

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

E-Faktur Desktop 4.0 Sudah Bisa Dipakai Malam Ini, Lakukan Update!

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ajak Publik Investasi SBN, Kemenkeu Jelaskan Soal Tarif Pajak Rendah

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:00 WIB
KABUPATEN BANDUNG BARAT

Cegah Pajak Bocor, Bandung Barat Pasang 92 Tapping Box di Restoran

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit