Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Terlibat Sengketa Cum-Ex Dividen, Konsultan Pajak Ini Ditahan

A+
A-
0
A+
A-
0
Terlibat Sengketa Cum-Ex Dividen, Konsultan Pajak Ini Ditahan

Ilustrasi. (foto: dw.com)

BERN, DDTCNews – Pemerintah Swiss menyerahkan seorang pengacara sekaligus konsultan pajak yang diduga terlibat dalam sengketa pajak terkait cum-ex dividen. Sengketa tersebut menyebabkan pemerintah Jerman harus membayar pengembalian pajak sebesar €106,3 juta, setara Rp1,6 triliun.

Kantor kejaksaan tidak mengungkap ke publik mengenai identitas pria yang dimaksud. Namun, dalam pernyataannya Switzerland Federal Office of Justice membeberkan identitas pria yang terlibat dalam sengketa pajak cum-ex dividen.

“Switzerland Federal Office of Justice telah menyetujui permintaan penyerahan dari Jerman untuk Hanno Berger, 71, seorang pengacara dan konsultan pajak yang terlibat dalam transaksi cum-ex,” ujar Switzerland Federal Office of Justice dalam pernyataannya, dikutip Rabu (2/3/2022).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Kantor kejaksaan mengatakan bahwa terdakwa dan terdakwa lainnya yang tidak disebutkan namanya melakukan 61 penjualan saham jangka pendek pada perusahaan Jerman yang terdaftar secara publik. Seluruhnya dilakukan pada 2006 hingga 2008 dalam skema cum-ex.

Dilansir Tax Notes International, Berger, warga negara Jerman, ditahan di Swiss pada Juli 2021 setelah adanya permintaan penyerahan dirinya oleh pemerintah Jerman.

Sebelumnya, Berger menolak untuk kembali ke Jerman untuk melaksanakan sidang karena alasan pandemi Covid-19. Padahal, seharusnya Berger mendapat hukuman tahanan 10 tahun penjara.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Transaksi cum-ex dividen melibatkan penjualan lintasnegara atau pertukaran saham pada waktu saat dividen akan dibayarkan.

Pengelola investasi global, perusahaan broker, atau bank akan setuju untuk menjual atau meminjamkan saham kepada pembeli di negara kedua sesegera mungkin sebelum pembayaran dividen dilakukan.

Bergantung pada waktu penjualan atau utang dan dividen, pihak yang bertransaksi dapat mengklaim kredit pajak atas pajak yang dibayarkan pada dividen. Hal ini dapat dilakukan meskipun tidak ada pajak yang dipotong di negara sumber penghasilan dividen. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, cum-ex, dividen, Jerman, Swiss, saham

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?