Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Insentif Pajak bagi Karyawan yang WFH Diperpanjang Tahun Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Insentif Pajak bagi Karyawan yang WFH Diperpanjang Tahun Ini

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman memperpanjang keringanan pajak untuk para pekerja yang menjalankan aktivitas bekerjanya dari rumah atau working from home (WFH) hingga tahun ini.

Menteri Keuangan Federal Christian Lindner mengatakan keputusan ini diambil guna menstabilkan pemulihan ekonomi dan memperkuat kondisi perekonomian Negeri Panzer.

“Ini merupakan kontribusi untuk menstabilkan pemulihan ekonomi dan membantu memperkuat ekonomi. Saya ingin melakukan yang terbaik untuk usaha kecil dan menengah, kerajinan, dan industri secara keseluruhan,” tutunya dikutip dari laman resmi I am Expat, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Saat pandemi Covid-19 pertama kali melanda pada 2020, pemerintah federal menerapkan tunjangan bernama home office flat rate. Insentif ini bertujuan meringankan pengeluaran yang harus ditanggung oleh pekerja akibat terpaksa beralih ke WFH.

Dengan diberlakukannya tunjangan ini, para pekerja dapat mengurangkan pajak tahunan mereka sebanyak EUR5 atau sekitar Rp81.146,19 setiap hari selama bekerja secara WFH. Namun, total tunjangan yang dapat dikurangkan paling banyak adalah senilai EUR600 atau sekitar Rp9,74 juta per tahun.

Saat ini, pemerintah federal telah menyetujui bahwa skema tersebut akan diperpanjang hingga tahun 2022. Terkait jumlah tunjangan per hari dan maksimal tunjangan per tahun yang dapat dikurangkan masih sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Kabinet juga menandatangani keringanan pajak lebih lanjut untuk perusahaan yang merugi secara finansial selama pandemi. Tidak hanya itu, perusahaan juga diberi lebih banyak opsi untuk mengompensasi kerugian selama pandemi dengan keuntungan dari tahun-tahun sebelumnya.

Berikutnya, pemerintah juga memberikan tambahan waktu 3 bulan bagi penasihat pajak untuk segera menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Batas waktu pelaporan SPT tahun pajak 2020 yang baru adalah 31 Mei 2022. (vallencia/sap)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, insentif pajak, diskon pajak, pengurang PPh, Jerman, WFH

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi