Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingin Jadi Anggota OECD, Indonesia Minta Dukungan Jerman

A+
A-
1
A+
A-
1
Ingin Jadi Anggota OECD, Indonesia Minta Dukungan Jerman

Tim dari Kemenko Perekonomian saat bertemu dengan Menlu Jerman.

BERLIN, DDTCNews - Tim perwakilan Kemenko Perekonomian terbang ke Jerman demi menggalang dukungan untuk proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Dukungan dari Jerman dipandang penting mengingat perekonomian negara tersebut adalah yang terbesar di Uni Eropa. Tak hanya itu, Jerman juga tercatat sebagai mitra dagang terbesar Indonesia di Uni Eropa.

"Pemerintah Indonesia mengharapkan dukungan pemerintah Jerman dalam proses aksesi OECD Indonesia dan menyampaikan apresiasi terhadap dukungan pemerintah Jerman pada proses keanggotaan Indonesia di Financial Action Task Force (FATF)," tulis Kemenko Perekonomian dalam keterangan resminya, dikutip Senin (6/11/2023).

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Menteri Luar Negeri Jerman Tobian Lindner turut hadir dalam pertemuan tersebut dan mengatakan akan memberikan dukungan terhadap proses aksesi OECD Indonesia.

Untuk diketahui, OECD adalah intergovernmental organization yang pertama kali berdiri pada 1948 dengan nama Organisation for European Economic Co-operation (OEEC). Kala itu, OEEC dibentuk untuk menyalurkan bantuan AS kepada negara-negara Eropa setelah Perang Dunia II.

Dalam perkembangannya, OEEC berubah menjadi OECD lewat konvensi pada 14 Desember 1960. Saat ini, OECD mengambil peran sebagai organisasi yang merancang standar global dari beragam program dan kebijakan, termasuk kebijakan perpajakan.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

Guna menjadi anggota OECD, pemerintah akan membentuk komite nasional yang bertugas mengidentifikasi policy gap, sektor, dan isu yang dapat diselesaikan secara cepat.

Harapannya, Indonesia bisa dengan cepat mengadopsi standar OECD dan mampu menjadi anggota OECD dalam waktu 4 tahun saja, tidak sampai 7 tahun seperti negara-negara lainnya.

Pemerintah mencatat dari total 200 standar yang perlu diadopsi, Indonesia telah mengadopsi 15 standar. Adapun standar yang perlu diadopsi mencakup aspek perpajakan, BUMN, pengadaan barang dan jasa, dan lain-lain. (sap)

Baca Juga: World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : OECD, keanggotaan OECD, kebijakan pajak, FATF, Kemenko Perekonomian, Jerman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Satgas Digitalisasi Klaim Pembayaran Pajak Daerah Sudah 90% Nontunai

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB
KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Jum'at, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi