Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

A+
A-
1
A+
A-
1
Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Ilustrasi. Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia akan melakukan penilaian mandiri atas kesesuaian ketentuan dan kebijakan Indonesia dengan standar yang ditetapkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Sesuai dengan Keppres 17/2024 tentang Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam OECD, proses aksesi Indonesia sebagai anggota OECD dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian dengan melibatkan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

"Untuk itu, Kemenko Perekonomian mendukung kerja sama dan kolaborasi yang lebih erat dari semua pihak demi suksesnya percepatan keanggotaan OECD Indonesia," kata Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, dikutip pada Kamis (2/5/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Dengan menjadi anggota OECD, terdapat sejumlah dampak positif yang bakal diperoleh Indonesia. Pertama, keanggotaan Indonesia dalam OECD akan menjadi katalisator reformasi domestik dengan dukungan percepatan reformasi akses kepakaran, penelitian, dan analisis.

Kedua, Indonesia bakal memperoleh kesempatan untuk berbagi best practices dengan lebih dari 300 lebih komite dan kelompok kerja di OECD. Indonesia juga akan mendapatkan akses atas data statistik terkini serta lebih mudah memperoleh pendanaan dari lembaga internasional.

Ketiga, reformasi kebijakan domestik dengan mengadopsi standar-standar OECD akan mendorong daya tarik investasi. Sebab, negara anggota OECD seringkali dianggap mampu menerapkan standar yang tinggi. Hal ini meningkatkan kepercayaan pada investor.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Guna menyiapkan dan mempercepat keanggotaan Indonesia pada OECD, menko perekonomian selaku ketua Timnas OECD berwenang menetapkan penanggung jawab bidang. Setiap penanggung jawab bidang nantinya diketuai oleh pimpinan-pimpinan K/L.

"Struktur, keanggotaan, tugas, dan tata kerja penanggung jawab bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan menko perekonomian selaku ketua pelaksana Tim Nasional (timnas) OECD," bunyi Pasal 6 ayat (2) Keppres 17/2024. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : aksesi keanggotaan oecd, indonesia, menko perekonomian, timnas OECD, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama