Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

A+
A-
0
A+
A-
0
Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memproyeksikan ekonomi Indonesia akan tumbuh 5,1% pada tahun ini dan tumbuh 5,2% pada 2025.

Dalam laporan Economic Outlook periode Mei 2024, OECD menyatakan penguatan pertumbuhan perekonomian Indonesia pada tahun ini dan tahun depan akan didorong oleh konsumsi rumah tangga dan investasi.

"Meningkatnya kepercayaan pelaku usaha dan konsumen serta belanja pemerintah yang tinggi akan mendukung permintaan domestik dan pertumbuhan output pada 2024 dan 2025. Pertumbuhan juga didukung oleh penurunan suku bunga acuan pada 2025," sebut OECD, dikutip pada Jumat (3/5/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Meski perekonomian pada tahun ini dan tahun depan diekspektasikan tumbuh lebih tinggi ketimbang pertumbuhan ekonomi pada 2023, OECD memperkirakan neraca dagang mengalami defisit akibat harga komoditas ekspor yang rendah.

Sementara itu, permintaan domestik yang tinggi serta resiliensi pasar tenaga kerja diperkirakan akan meningkatkan inflasi. Namun, OECD memperkirakan tingkat inflasi pada 2024 dan 2025 tetap akan berada di dalam rentang yang ditargetkan yakni 2,5±1%.

Lebih lanjut, OECD mencatat laju perekonomian Indonesia ke depan masih akan bergantung pada permintaan komoditas dari China. Dengan demikian, pelemahan pertumbuhan ekonomi China akan memberikan dampak langsung terhadap ekspor.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Terkait dengan dampak dinamika politik terhadap perekonomian nasional, OECD memperkirakan pemerintahan selanjutnya akan meneruskan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintahan saat ini.

Dari sisi fiskal, OECD memperkirakan beragam program yang dicanangkan oleh presiden berikutnya akan memperlebar defisit anggaran pada tahun ini dan tahun depan.

Defisit anggaran pada 2024 diperkirakan melebihi target 2,3% dari PDB. Meski demikian, OECD memperkirakan defisit anggaran tetap tak akan melampaui batas 3% dari PDB.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Dalam jangka menengah, belanja negara dan defisit anggaran akan meningkat akibat banyaknya program yang dilaksanakan oleh pemerintah, utamanya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Untuk memenuhi kebutuhan belanja dan menjaga keberlangsungan fiskal secara jangka panjang, OECD mengimbau pemerintah untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Basis pajak dapat diperluas dengan mendorong formalisasi perekonomian. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : oecd, ekonomi, PDB, indonesia, pertumbuhan ekonomi, inflasi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?