Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pastikan Kepatuhan Pelaku Usaha, Kemenkeu Gandeng BI

A+
A-
1
A+
A-
1
Pastikan Kepatuhan Pelaku Usaha, Kemenkeu Gandeng BI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Twitter Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akan menggandeng Bank Indonesia (BI) dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha memasukkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke Tanah Air.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan aturan main terkait sanksi dan mekanisme pungutan atas pelanggaran ketentuan DHE SDA sudah diatur dalam PMK No. 98/2019. Untuk memastikan pelaku usaha taat aturan, Kemenkeu menjalin kerja sama dengan otoritas moneter.

“Kita bekerja sama dengan BI melalui sistem informasi antara Bea Cukai dan BI. Kita sekarang sudah bisa mengidentifikasi arus barangnya melalui Bea Cukai dan arus uangnya melalui sistem perbankan dan BI,” jelasnya di Kompleks Parlemen, Kamis (4/7/2019).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menyatakan ruang ketidakpatuhan tengah dipersempit untuk menumpuk devisa negara. Hal tersebut, menurutnya, telah menjadi agenda bersama antara otoritas fiskal dan moneter.

Sri Mulyani mengimbau pelaku usaha untuk patuh dalam menjalankan ketentuan terkait DHE yang bersumber dari SDA. Aturan sanksi telah dibuat dan mekanisme pengawasan juga diperketat dari sisi arus barang maupun arus uang.

“Kita bisa mengidentifikasi nama perusahaan dan jumlah ekspor serta berapa jumlah devisa yang mereka peroleh. PMK No. 98/2019 merupakan kelanjutan dari keharusan eksportir melakukan repatriasi devisa ke dalam negeri,” ungkapnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dalam PMK No.98/2019 yang diundangkan pada 1 Juli tersebut, otoritas fiskal mempertegas tiga jenis sanksi. Pertama, eksportir yang tidak menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA dalam waktu setelah bulan pendaftaran pabean ekspor dikenakan denda 0,5%.

Kedua, eksportir menggunakan DHE SDA pada rekening khusus DHE SDA untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor dan keuntungan dividen atau keperluan lain dari penanaman modal dikenakan sanksi 0,25%.

Ketiga, eksportir yang tidak membuat escrow account atau tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing eksportir dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : devisa hasil ekspor, DHE, SDA, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya