Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PBB Naik 100%, Ini Penjelasan BPPD

A+
A-
0
A+
A-
0
PBB Naik 100%, Ini Penjelasan BPPD

Ilustrasi Palembang.

PALEMBANG, DDTCNews – Pemerintah Kota Palembang menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) lebih dari 100%. Peningkatan tarif PBB tersebut akibat dari penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) berdasarkan zonasi.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Shinta Raharja mengatakan penyesuaian NJOP Bumi sudah dikaji secara mendalam sejak tiga bulan sebelum ditandatangani Wali Kota Palembang.

“Ada sekitar 263.709 wajib pajak yang dibebaskan dengan potensi pajak Rp31 miliar. Maka, sisanya sebanyak 166.536 wajib pajak yang terkena imbas kenaikan PBB dengan potensi Rp464 miliar,” katanya di Palembang seperti dikutip pada Selasa (14/5/2019).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Kendati kenaikan PBB dilakukan terhadap objek pajak di wilayah ekonomi tinggi, Wali Kota membebaskan pajak di bawah Rp300.000. Artinya, ada subsidi silang untuk memberikan keadilan terhadap masyarakat menengah ke bawah.

Dia mengaku siap mengantisipasi gejolak yang berpotensi terjadi akibat penyesuaian NJOP. Sejak adanya pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB awal Mei, papar dia, banyak laporan pengajuan keringanan pajak yang menumpuk di ruang kerjanya.

“Kami melakukan hal ini dengan penuh pertimbangan dan tidak melalaikan hak wajib pajak. Bagi yang merasa ketinggian, dapat mengajukan klaim yang disertai alasannya,” paparnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Shinta menjelaskan kenaikan objek-objek pajak terjadi di zona ekonomi tinggi seperti di Kawasan Sudirman. Oleh karena itu, masyarakat tidak usah risau. Pajak yang dibayar akan kembali ke rakyat melalui pembangunan, bantuan sosial anak yatim melalui dinas sosial, maupun program lainnya.

Penyesuaian itu juga dikarenakan sejak 2008, NJOP Kota Palembang tidak pernah disesuaikan. Meskipun pada 2015-2018 ada penyesuaian, hal tersebut tidak bisa dilakukan secara menyeluruh. Penyesuaian hanya di kawasan tertentu seperti di kawasan besar dan industri.

“Tahun ini kita ada penyesuaian merata di seluruh Kota Palembang sesuai dengan UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan juga Perda No.2/2018 tentang Pajak Daerah. Penyesuaian NJOP tanah tertinggi berada di kawasan ekonomi dan perdagangan serta objek pajak khusus,” pungkasnya, seperti dilansir rmolsumsel.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Palembang, PBB, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya