Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pedagang Fisik Emas Digital Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah

A+
A-
0
A+
A-
0
Pedagang Fisik Emas Digital Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah

Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Rabu (3/1/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pedagang fisik emas digital memiliki kewajiban untuk membuat dan menyampaikan laporan keuangan harian, bulanan, dan tahunan kepada kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Khusus laporan keuangan harian, disampaikan kepada kepala Bappebti paling lambat pukul 14.00 WIB pada hari kerja berikutnya. Sementara itu, laporan keuangan bulanan disampaikan paling lambat 7 hari setelah tanggal periode pelaporan berakhir.

"Laporan keuangan tahunan disampaikan paling lambat 90 hari setelah berakhirnya tahun laporan," bunyi Pasal 1 Peraturan Bappebti 9/2023, dikutip pada Selasa (30/1/2024).

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Laporan keuangan tahunan tersebut perlu diaudit oleh akuntan publik yang telah memperoleh izin dari Kemenkeu dan menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia yang masih aktif.

Laporan keuangan tersebut, baik yang harian, bulanan, atau tahunan disampaikan secara elektronik. Penyampaian dilakukan dalam bentuk softcopy melalui sistem pelaporan elektronik (e-reporting) yang disediakan Bappebti.

Peraturan Bappebti 9/2023 juga menjabarkan bahwa laporan keuangan harian terdiri dari laporan mutasi rekening pengelolaan dana pelanggan transaksi emas digital dan laporan mutasi posisi emas digital pelanggan transaksi.

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

"Pedagang fisik emas digital wajib menyusun laporan keuangan menggunakan standar akuntansi keuangan dan pedoman akuntansi sebagaimana terlampir dalam laporan peraturan badan ini," bunyi Pasal 6 Peraturan Bappebti 9/2023.

Perlu diketahui, produk emas digital telah dikategorikan sebagai komoditi sesuai dengan UU 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. (sap)

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan berjangka komoditi, Bappebti, investasi, emas, emas digital, laporan keuangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 11 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Pelaku UMKM Buka Usaha di IKN, Ada Tarif PPh Nol Persen

Selasa, 11 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Revisi PP Perpajakan Migas Masih Masuk Strategi untuk Tarik Investasi

Senin, 10 Juni 2024 | 11:00 WIB
INSENTIF FISKAL

DPR Ajak Investor Tanamkan Modal di IKN, Insentif Pajak Siap Diberikan

Jum'at, 07 Juni 2024 | 10:47 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Kenaikan Tax Ratio Kunci Perbaikan Credit Rating RI

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya