Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pelaku Usaha di KEK Bakal Dapat Diskon PBB dan BHPTB

A+
A-
0
A+
A-
0
Pelaku Usaha di KEK Bakal Dapat Diskon PBB dan BHPTB

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) membuka peluang bagi badan usaha dan pelaku usaha untuk mendapatkan keringanan pajak daerah.

Pada Pasal 96 ayat (2) RPP tersebut, keringanan pajak daerah yang diberikan paling sedikit berupa pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Pengurangan, keringanan, dan pembebasan ... paling sedikit berupa pengurangan BPHTB dan pengurangan PBB," bunyi Pasal 96 ayat (2) RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk KEK, dikutip Selasa (10/11/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dalam RPP tersebut, pemerintah menetapkan diskon atau pengurangan pembayaran pajak daerah, baik BPHTB dan PBB maupun pajak daerah lain paling rendah sebesar 50% dan paling tinggi sebesar 100%.

Jika pemda menghendaki, pelaku usaha dan badan usaha di KEK juga bisa mendapatkan fasilitas pajak daerah lainnya. Ketentuan mengenai bentuk, besaran, dan tata cara pengurangan pajak daerah hingga pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah diatur melalui peraturan daerah.

Untuk diketahui, RPP tersebut juga sejalan dengan Pasal 156B UU No. 28/2009 tentang PDRD sebagaimana diubah dengan Pasal 114 UU No. 11/2020 yang memperbolehkan kepala daerah untuk memberikan fasilitas pajak melalui peraturan kepala daerah.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pasal 156A UU PDRD sebagaimana diubah dengan Pasal 114 UU No. 11/2020 juga memungkinkan pemerintah pusat untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pajak yang ditetapkan oleh pemda guna melaksanakan kebijakan fiskal nasional.

Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengubah tarif pajak dengan penetapan tarif pajak secara nasional serta mengevaluasi perda pajak daerah yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.

Ketentuan mengenai tarif pajak daerah yang berlaku secara nasional oleh pemerintah pusat ini masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP). (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu cipta kerja, kawasan ekonomi khusus, rancangan peraturan pemerintah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya