Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pembayaran Lebih Mudah, 4 Jenis Pajak Daerah Gunakan SPT Elektronik

A+
A-
0
A+
A-
0
Pembayaran Lebih Mudah, 4 Jenis Pajak Daerah Gunakan SPT Elektronik

Ilustrasi.

PASURUAN, DDTCNews - Pemkab Pasuruan, Jawa Timur mengembangkan sistem surat pemberitahuan pajak daerah (e-SPTPD) yang mulai berlaku pada 4 jenis pungutan pajak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Anang Saiful Wijaya mengatakan aplikasi e-SPTPD akan digunakan untuk administrasi 4 jenis pajak yang terbagi dalam 2 klaster pelayanan. Pertama, berlaku untuk pajak parkir dan pajak hiburan. Kedua, berlaku bagi pungutan pajak hotel dan restoran.

"Harapannya mewujudkan pelayanan prima bagi wajib pajak. Melalui kesempatan sosialisasi ini akan disampaikan terkait program aplikasi bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah," katanya dikutip pada Senin (27/12/2021).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Sekda Anang menjabarkan aplikasi e-SPTPD menawarkan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha dalam menunaikan kewajiban pajak daerah. Pertama, kemudahan dalam pelayanan melalui sistem elektronik.

Melalui sistem elektronik pelaporan pajak dari pelaku usaha dapat diakses selama 24 jam dan tidak terbatas pada jam kerja ASN Pemkab Pasuruan. Kedua, kemudahan dalam pembayaran pajak bisa melalui seluruh layanan perbankan.

"Cukup dengan menggunakan perangkat elektronik yang tersambung dengan jaringan internet. Sedangkan metode pembayarannya bisa melalui ATM, mobile banking, internet banking, virtual account, maupun Q-RIS," ungkapnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Ahmad Khasani mengatakan aplikasi e-SPTPD merupakan salah satu bentuk inovasi untuk meningkatkan pelayanan pajak daerah. Menurutnya ada 4 tujuan utama implementasi e-SPTPD.

Pertama, mempermudah wajib pajak dalam tanggung jawabnya melaporkan omzet usaha. Kedua, transparansi data dengan pihak-pihak terkait. Ketiga, sinkronisasi data dengan aplikasi pajak lainnya akan lebih mudah. Keempat, transaksi bisa lebih efisien dan tepat waktu.

"Serta yang tak kalah penting mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dilihat dari sektor pengelolaan administrasi pajak daerah yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan," imbuhnya seperti dilansir Radar Bromo. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pendapatan asli daerah, PAD, penerimaan daerah, APBD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti

Senin, 27 Desember 2021 | 23:15 WIB
Wajib pajak dapat mendapatkan berbagai kemudahan dari adanya pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah secara elektronik, diantaranya yaitu kemudahan dalam pembayaran pajak serta pelaporan pajak yang efisien dari sisi waktu
1

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya