Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pembayaran PBB Kini Bisa Lewat Tokopedia

A+
A-
0
A+
A-
0
Pembayaran PBB Kini Bisa Lewat Tokopedia

Pengguna Tokopedia bertransaksi melalui gawai di Jakarta, Senin (4/5/2020). Pemprov Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Tokopedia menyediakan layanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras)

BANJARMASIN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bekerja sama dengan perusahaan digital Tokopedia menyediakan layanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) secara online melalui platform tersebut.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengatakan layanan pembayaran PBB melalui Tokopedia akan memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Dia juga berharap kemudahan itu akan turut meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.

"Kolaborasi ini adalah salah satu upaya bersama untuk mempermudah masyarakat membayar pajak di mana pun dan kapan pun," katanya di Banjarmasin, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Sahbirin optimistis layanan pembayaran PBB melalui Tokopedia dapat meningkatkan pendapatan daerah. Menurutnya, pajak yang terkumpul juga dapat digunakan untuk menjaga perputaran roda perekonomian di tengah pandemi virus Corona.

Wajib pajak yang ingin menikmati layanan pembayaran PBB di Tokopedia dapat memasukkan nomor pembayaran atau nomor pokok objek pajak/SPPT PBB di halaman yang sudah disediakan.

Kemudian, wajib pajak memilih kota/kabupaten tempat lahan dan bangunan yang pajaknya ingin dibayarkan. Setelah data lengkap, nilai tagihan akan otomatis muncul. Wajib pajak tinggal membayar tagihan melalui metode pembayaran yang disediakan dan menyelesaikan transaksinya.

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Astri Wahyuni mengatakan perusahaannya akan terus berupaya mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus berkontribusi meningkatkan penerimaan daerah di tengah pandemi virus Corona.

Dia menyebut Tokopedia menjadi perusahaan digital pertama yang bekerja sama dengan Pemprov Kalsel untuk menghadirkan fitur pembayaran PBB secara online. Dia berharap kerja sama itu bisa mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar PBB.\

"Hal ini sudah terlihat dari peningkatan nilai transaksi fitur PBB, salah satunya di Jawa Tengah, menjadi lebih dari 13 kali lipat selama bulan April 2020 dibandingkan bulan sebelumnya," ujarnya.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Direktur Utama Bank Kalsel Agus Syabarrudin juga turut mendukung kolaborasi antara Tokopedia dan Pemprov Kalsel dengan menyiapkan metode pembayaran pajak melalui transaksi nontunai.

"Melalui kemitraan yang memanfaatkan teknologi, Bank Kalsel selalu berupaya memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pembayaran pajak PBB," katanya seperti dilansir redkal.com.

Baca Juga: Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PBB, tokopedia, kalimantan selatan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 16:00 WIB
KOTA PONTIANAK

Bukti Lunas PBB Kini Jadi Syarat Pendaftaran SD dan SMP

Kamis, 20 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bayar PBB di DKI Bisa Diangsur, Permohonan Paling Lambat 31 Juli 2024

Rabu, 19 Juni 2024 | 13:00 WIB
PER-01/PJ/2020

DJP Bagi Kualitas Piutang Pajak Jadi 4 Golongan, Begini Kriterianya

Rabu, 19 Juni 2024 | 12:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Nilai Hunian hingga Rp2 Miliar di DKI Bebas PBB, Perhatikan Syaratnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya