Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pembebasan Pajak PMK 92/2021 Juga Bisa untuk Barang Bawaan Penumpang

A+
A-
1
A+
A-
1
Pembebasan Pajak PMK 92/2021 Juga Bisa untuk Barang Bawaan Penumpang

Ilustrasi. Pemeriksaan barang oleh petugas Bea Cukai. (foto: Twitter @bcsoetta)

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 92/2021, otoritas mengatur pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan untuk penanganan Covid-19.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan fasilitas tersebut dapat berlaku atas impor lewat barang kiriman dan barang yang dibawa penumpang dari luar negeri. Meski demikian, ketentuannya sedikit berbeda dengan skema pemasukan barang lainnya.

“Dalam hal barang yang termasuk kategori yang sudah disebutkan dibawa oleh penumpang atau dikirim dengan jasa kiriman, kami akan melihat nilai barangnya," katanya, dikutip pada Sabtu (31/7/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Syarif mengatakan PMK 92/2021 sebagai revisi ketiga atas PMK 34/2020 mengatur pemberian insentif perpajakan pada 5 kelompok barang yang meliputi test kit dan reagen laboratorium, virus transfer, obat, peralatan medis dan kemasan oksigen, serta alat pelindung diri (APD).

Dia menyebut ada 3 jenis fasilitas perpajakan yang diberikan meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Syarif menjelaskan pada barang kiriman atau bawaan penumpang, nilai barang atau freight on board akan menjadi pertimbangan Bea Cukai dalam memberikan fasilitas.

Jika freight on board kurang atau sama dengan US$500, barang kiriman atau bawaan penumpang akan mendapatkan pembebasan tanpa perlu mengajukan permohonan setelah menyampaikan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Namun, jika freight on board diketahui lebih dari US$500, barang tersebut bisa mendapatkan pembebasan asal importir atau penumpang mengajukan permohonan dan disetujui oleh kepala Kantor Bea Cukai.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

"Pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang dibutuhkan untuk menangani pandemi diharapkan dapat berkontribusi dalam menjamin ketersediaan dan mempercepat proses distribusi atas barang-barang tersebut," ujarnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 92/2021, PMK 34/2020, PMK 149/2020. fasilitas perpajakan, impor, cukai, obat, Covid-19

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pembebasan Cukai untuk Spiritus Bakar

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya