Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemberian Insentif Perpajakan Bidang Kesehatan Rp4,31 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemberian Insentif Perpajakan Bidang Kesehatan Rp4,31 Triliun

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan DJA Purwanto memaparkan materi dalam sebuah webinar, Selasa (3/8/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan mencatat realisasi insentif perpajakan di bidang kesehatan hingga 30 Juli 2021 mencapai Rp4,31 triliun.

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan DJA Purwanto mengatakan realisasi itu setara dengan 20,7% dari pagu Rp20,85 triliun. Insentif tersebut misalnya diberikan untuk memenuhi kebutuhan obat dan alat kesehatan untuk menangani pandemi Covid-19.

"Insentif perpajakan di bidang kesehatan ada untuk impor barang, impor APD (alat pelindung diri), obat-obatan, segala macam," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Purwanto mengatakan pemberian insentif perpajakan di bidang kesehatan menjadi bagian dari pagu penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional klaster kesehatan. Menurutnya, insentif tersebut sudah diberikan sejak Covid-19 mulai mewabah pada tahun lalu.

Saat ini, insentif perpajakan atas impor obat dan alat kesehatan penanganan Covid-19 diatur dalam PMK 92/2021. Ada 3 jenis fasilitas perpajakan yang diberikan, yakni pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Sekarang, pemerintah juga menambah jenis barang dari kelompok peralatan medis dan kemasan oksigen yang mendapatkan fasilitas perpajakan. Fasilitas diberikan untuk memenuhi kebutuhan oksigen yang meningkat. Simak ‘Dukung Suplai Oksigen, Sri Mulyani Ubah PMK Fasilitas Perpajakan’.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Kemudian, tersedia juga insentif pajak bagi industri yang memasok obat-obatan atau vaksin untuk penanganan Covid-19. Insentif tersebut diberikan atas impor barang yang dibutuhkan untuk memproduksi obat dan vaksin. Simak ‘Impor Obat Penanganan Covid-19 Bebas Pajak Ini’.

Sementara melalui PMK 83/2021, pemerintah memberikan fasilitas PPh untuk penanganan pandemi Covid-19. Fasilitas PPh itu misalnya berupa tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga.

Fasilitas PPh juga berbentuk pengenaan tarif 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan termasuk dokter dan perawat.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Secara umum, realisasi anggaran kesehatan pada program PEN hingga 30 Juli 2021 tercatat senilai Rp65,55 triliun atau 30,5% dari pagu Rp214,95 triliun. Kebanyakan dana itu digunakan untuk biaya klaim perawatan pasien serta insentif dan santunan tenaga kesehatan serta vaksinasi Covid-19. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif, insentif perpajakan, Covid-19, oksigen, obat, PMK 92/2021, PMK 83/2021, tenaga kesehatan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya