Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah & DPR Sepakat Tahun Ini Tidak Ada APBN-P

A+
A-
4
A+
A-
4
Pemerintah & DPR Sepakat Tahun Ini Tidak Ada APBN-P

JAKARTA, DDTCNews - Melalui rapat kerja panjang, Komisi XI DPR menyetujui langkah pemerintah untuk tidak membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018. Kaputusan ini diambil bersamaan dengan restu legislatif untuk RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diketok menjadi UU dalam rapat paripurna.

Pimpinan Rapat Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng mengatakan dalam kesimpulan dari rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yakni Komisi XI DPR RI dapat memahami tidak adanya APBN-Perubahan tahun 2018. Namun sejumlah catatan diberikan.

"Kita bisa memahami, dan kita berharap APBN ini terjaga sampai akhir tahun tanpa ada gejolak," katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (25/7).

Baca Juga: Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Adapun maksud politisi Partai Golkar untuk menjaga APBN tanpa gejolak tidak lain adanya indikator makro dalam APBN yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Seperti patokan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan harga minyak dunia.

Politisi yang akrab di sapa Melki ini meminta Sri Mulyani untuk benar-benar menjaga ekonomi dalam kondisi yang baik sampai akhir tahun.

"Yang penting ekonominya tidak merah, ya Bu Sri Mulyani," pesannya.

Baca Juga: Sri Mulyani Komitmen untuk Terus Tekan SiLPA, Ini Tujuannya

Selain itu, pemerintah juga mendapat persetujuan RUU PNBP menjadi UU. Rancangan beleid itu akan melanjutkan pembahasan di tingkat II atau pada rapat paripurna.

"Jadi dari 10 fraksi, 8 fraksi pada prinsip menyetujui dan ada beberapa catatan dari PKS, itu tidak terpisahkan. Berdasarkan Pasal 282 bisa disetujui, dengan catatan Gerindra tidak hadir, dan Hanura tidak hadir," paparnya. (Amu)

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sri mulyani, apbn 2018, apbnp 2018

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:42 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak, Tim Prabowo-Gibran Dalami Rencana Tarif PPN 12%

Senin, 24 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo Ingin Tingkatkan Tax Ratio, Sri Mulyani Siapkan Rekomendasi

Senin, 24 Juni 2024 | 12:17 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: Prabowo Sudah Beri Keyakinan Defisit Anggaran di Bawah 3%

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal