Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Berwenang Tetapkan Retribusi Baru, Salah Satunya Atas Sawit

A+
A-
16
A+
A-
16
Pemerintah Berwenang Tetapkan Retribusi Baru, Salah Satunya Atas Sawit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal punya kewenangan untuk menambah jenis retribusi yang dapat dipungut oleh pemda.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan opsi penetapan jenis retribusi baru tertuang dalam RUU HKPD untuk mendukung kapasitas fiskal daerah.

"RUU HKPD juga membuka opsi adanya tambahan retribusi untuk mendukung kapasitas fiskal daerah dalam memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat, termasuk layanan pengawasan dan pengendalian dalam rangka melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan hidup, seperti retribusi pengendalian perkebunan kelapa sawit," ujar Sri Mulyani, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Merujuk pada Pasal 88 ayat (8) pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan jenis retribusi melalui peraturan pemerintah (PP).

PP mengenai jenis retribusi baru tersebut nantinya bakal memuat ketentuan tentang objek retribusi, subjek dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta tata cara penghitungan retribusi.

Untuk diketahui, RUU HKPD sesungguhnya telah memangkas jenis retribusi di daerah dari yang awalnya sebanyak 32 jenis retribusi menjadi 18 jenis retribusi.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Secara umum, retribusi terdiri dari 5 jenis retribusi jasa umum, 10 jenis retribusi jasa usaha, dan 3 jenis retribusi perizinan tertentu. Khusus retribusi jasa umum, pemda dapat tidak memungut retribusi tersebut dan memberikan pelayanan secara cuma-cuma bila potensi penerimaannya terlampau kecil.

Ketentuan lebih lanjut mengenai retribusi akan ditetapkan oleh pemerintah melalui PP. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU HKPD, opsen, PBJT, pajak daerah, keuangan daerah, PAD, dana transfer, retribusi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya