Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Godok Insentif Pajak Bagi Startup di Kawasan Ekonomi Khusus

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemerintah Godok Insentif Pajak Bagi Startup di Kawasan Ekonomi Khusus

Sejumlah pengelola perusahaan rintisan digital atau startup mengoperasikan program pelayanan di sebuah kantor bersama berbasis jaringan internet (Coworking space) Ngalup.Co di Malang, Jawa Timur, Senin (12/10/2020). Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan bisa menumbuhkan 750 wirausaha baru berbasis teknologi informasi atau startup digital setiap tahun untuk mendorong lebih banyak pelaku UMKM terakses digital. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana memberikan insentif pajak penghasilan kepada para pelaku usaha rintisan (startup) yang berada di kawasan ekonomi khusus (KEK) melalui peraturan turunan UU Cipta Kerja.

Rencana pemerintah tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kawasan Ekonomi Khusus, sekaligus merevisi ketentuan sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2020.

"Wajib pajak orang pribadi yang terdaftar sebagai pelaku usaha rintisan di KEK dengan kegiatan pariwisata, pendidikan, riset dan pengembangan teknologi atau ekonomi kreatif, diperlakukan sebagai pelaku usaha," bunyi Pasal 69 ayat (5) RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Untuk KEK, dikutip Senin (9/11/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pada PP No. 12/2020, pelaku usaha rintisan tidak disebutkan dalam syarat umum penerima fasilitas dan kemudahan. Namun pada RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk KEK, wajib pajak orang pribadi yang terdaftar sebagai pelaku usaha rintisan di KEK dapat juga menikmati fasilitas.

Pada Pasal 71 ayat (1) RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Untuk KEK, disebutkan badan usaha dan pelaku usaha di KEK yang menanamkan modal pada kegiatan utama bisa memperoleh pengurangan PPh badan atas penghasilan yang diterima dari kegiatan utama tersebut.

Ketentuan mengenai besaran, jangka waktu, pengajuan, keputusan, pemanfaatan, hingga kewajiban wajib pajak terkait dengan pengurangan PPh badan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Khusus untuk pelaku usaha startup, Dewan Nasional KEK nantinya akan mengatur secara khusus mengenai nilai paling kecil dari penanaman modal yang perlu ditanamkan oleh startup di KEK untuk mendapatkan fasilitas PPh.

"Untuk pelaku usaha rintisan (startup), Dewan Nasional dapat mengusulkan besarnya nilai paling sedikit dari penanaman modal pelaku usaha," bunyi Pasal 71 ayat (3). (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu cipta kerja, pelaku usaha startup, kawasan ekonomi khusus KEK, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya