Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Perpanjang Pengenaan BMTP atas Impor Produk Benang Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemerintah Perpanjang Pengenaan BMTP atas Impor Produk Benang Ini

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 46/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 46/2023.

Pemerintah akan melanjutkan pengenaan BMTP atas impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial, yang sebelumnya diatur dalam PMK 56/2020. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

"Sesuai dengan hasil penyelidikan KPPI, masih terjadi lonjakan jumlah impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial yang membuat industri di dalam negeri mengalami kerugian serius," bunyi pertimbangan PMK 46/2023, dikutip pada Rabu (10/5/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pasal 1 PMK 46/2023 menyatakan barang impor berupa benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial dikenakan BMTP. Produk benang yang dikenakan BMTP tersebut termasuk dalam pos tarif 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00.

BMTP dikenakan selama 3 tahun dengan tarif yang berbeda tiap tahunnya. Pada tahun pertama sejak PMK 46/2023 berlaku, tarif BMTP ditetapkan Rp766 per kilogram. Pada tahun kedua dan ketiga, tarif BMTP masing-masing ditetapkan Rp553 per kilogram dan Rp340 per kilogram.

Pengenaan BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian/kesepakatan internasional yang telah dikenakan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

BMTP dikenakan terhadap importasi produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial dari semua negara.

Namun, pengenaan BMTP dikecualikan terhadap importasi produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial yang berasal dari 120 negara sebagaimana tercantum pada lampiran PMK 46/2023, di antaranya Afghanistan, Malaysia, Filipina, Korea Selatan, dan Singapura.

Atas impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial yang berasal dari negara yang dikecualikan tersebut, importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Jika importasi menggunakan surat keterangan asal preferensi, barang impor juga wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Ketentuan asal barang ini harus memenuhi harus memenuhi kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions).

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 5 Mei 2023]," bunyi Pasal 8 PMK 46/2023.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

BMTP terhadap impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial pertama kali dikenakan pada 9 November 2019 selama 200 hari berdasarkan PMK 161/2019.

Kemudian, melalui PMK 56/2020, BMTP atas produk benang tersebut diperpanjang selama 3 periode dan telah berakhir pada 8 November 2022. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 46/2023, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk, BMTP, benang impor, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya