Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Perpanjang Pengenaan BMTP Atas Impor Tirai dan Gorden

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Perpanjang Pengenaan BMTP Atas Impor Tirai dan Gorden

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya.

Dalam bagian pertimbangan dari PMK 45/2023, pemerintah menjelaskan bahwa BMTP terhadap impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya sudah dikenakan sejak 2020 berdasarkan PMK 54/2020. Namun, hingga saat ini masih terdapat lonjakan impor dari produk-produk tersebut sehingga BMTP perlu tetap dikenakan.

"Berdasarkan pertimbangan ... perlu menetapkan PMK tentang Pengenaan BMTP terhadap Impor Produk Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur (Bed Valance), dan Barang Perabot Lainnya," bunyi bagian pertimbangan PMK 45/2023, dikutip Selasa (16/5/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pada Pasal 1 dan Pasal 2 PMK 45/2023, pemerintah menetapkan impor berupa tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya yang termasuk dalam pos tarif 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00 dikenai BMTP selama 3 tahun.

Tarif BMTP adalah senilai Rp22.717 per kilogram pada tahun pertama, Rp16.595 per kilogram pada tahun kedua, dan Rp10.473 per kilogram pada tahun ketiga.

Bila dibandingkan dengan tarif pada PMK 54/2020, tarif yang ditetapkan pada PMK 45/2023 tergolong lebih rendah. Tarif pada PMK 54/2020 tercatat senilai Rp28.839 per kilogram hingga Rp41.083 per kilogram.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

BMTP merupakan tambahan atas bea masuk umum (most favoured nation/MFN) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian/kesepakatan internasional yang telah dikenakan.

BMTP bakal dikenakan atas importasi produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya dari semua negara kecuali yang berasal dari 121 negara yang terlampir pada Lampiran PMK 45/2023.

Agar dikecualikan dari pengenaan BMTP, importir harus menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin). Dalam hal importasi menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi, barang impor juga wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

PMK 45/2023 telah diundangkan pada 5 Mei 2023 dan mulai berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, impor, bea masuk, BMTP, tirai, gorden

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

Kamis, 20 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ekonomi Global Melambat, Kemenkeu Waspadai Dampaknya ke Kinerja Ekspor

Rabu, 19 Juni 2024 | 12:03 WIB
KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan Surplus 2,93 Miliar Dolar AS pada Mei 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya