Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Pusat Susun RUU Pemprov Jakarta, Begini Isi Drafnya

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Pusat Susun RUU Pemprov Jakarta, Begini Isi Drafnya

Ilustrasi. Foto udara suasana lalu lintas di Bundaran Semanggi, Jakarta, Minggu (23/4/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Seiring dengan berlakunya UU 3/2022 yang menjadi dasar pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah tengah menyiapkan RUU tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Dalam RUU tersebut, Pemprov Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap memiliki kewenangan khusus guna melaksanakan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional.

"Pusat perekonomian nasional adalah pusat aktivitas ekonomi dan bisnis nasional berskala global yang menjadi penopang pembangunan perekonomian nasional secara berkelanjutan," bunyi Pasal 1 angka 15 RUU DKJ, dikutip pada Minggu (21/5/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pemprov menjalankan kewenangan umum provinsi dan kabupaten/kota secara sekaligus. Pemprov juga memiliki kewenangan khusus pada bidang pekerjaan umum dan tata ruang, perumahan, kebudayaan, penanaman modal, dan perhubungan.

Lalu, pemprov juga memiliki kewenangan khusus di bidang perindustrian, pariwisata, lingkungan hidup, pengendalian penduduk, perdagangan, pendidikan, dan kesehatan.

Guna menunjang kewenangan khusus tersebut, pemprov juga memiliki kewenangan di bidang kepegawaian, kelembagaan, dan keuangan daerah.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pada bidang kepegawaian, pemprov memiliki kewenangan menetapkan tunjangan kinerja ASN sesuai kemampuan keuangan daerah setelah mendapatkan persetujuan dari menteri dalam negeri.

Dalam hal kelembagaan, pemprov dapat menetapkan jenis, jumlah, dan susunan perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan.

Pada bidang keuangan, pemprov bakal memperoleh DBH yang berasal dari PPh badan, PPN dalam negeri, dan PPN impor yang dipungut dari provinsi DKJ. Besaran DBH diusulkan 20% dari PPh badan, PPN dalam negeri, dan PPN impor yang dipungut di Provinsi DKJ.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Selama ini, pajak yang dibagihasilkan ke pemerintah daerah hanyalah PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 orang pribadi.

Selanjutnya, pemprov juga berwenang menetapkan kriteria objek pajak daerah atas setiap jenis pajak daerah serta dapat menetapkan tata cara pemungutan pajak daerah yang mencakup atas aktivitas usaha fisik dan digital.

Masih terkait dengan pajak, pemprov juga berhak mendapatkan akses data dan informasi keuangan wajib pajak dari ILAP guna meningkatkan kepatuhan pajak daerah.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Bila diundangkan, RUU DKJ ini akan mencabut UU Nomor 29/2007 tentang Pemprov DKI Jakarta. Namun, aturan pelaksana dari UU 29/2007 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan RUU DKJ. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU, provinsi daerah khusus jakarta, pusat ekonomi nasional, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya