Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Suntik Rp1,3 Triliun dari Pajak Rokok

A+
A-
6
A+
A-
6
Pemerintah Suntik Rp1,3 Triliun dari Pajak Rokok

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menggunakan setoran pajak rokok untuk mengurangi defisit BPJS Kesehatan. Penerimaan pajak rokok senilai Rp1,34 triliun sudah masuk ke kas BPJS Kesehatan pada kuartal III/2018.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan sumbangsih pajak rokok akan terus bertambah hingga penghujung tahun. Akan ada tambahan dana Rp83 miliar yang masuk pada kuartal IV/2018.

“Jadi nanti dari pajak rokok, kurang lebih bisa membantu Rp1,4 triliun lebih sedikit. Walaupun nanti akan ada rekonsiliasi dengan pemerintah daerah, tapi kami harap di kuartal IV/2018 sudah ada lagi [setoran pajak rokok],” katanya di Kompeks Parlemen, Senin (29/10/2018).

Baca Juga: Tahukah Kamu, Pungutan Apa Saja yang Melekat di Setiap Batang Rokok?

Tidak hanya mengandakan setoran pajak rokok, bauran kebijakan juga tengah disiapkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Hal ini diambil dari penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), pemangkasan DAU, hingga efisiensi pengelolaan BPJS Kesehatan.

Serangkaian upaya pemerintah ini diproyeksikan akan menghasilkan tambahan dana hingga Rp2,9 triliun sampai akhir tahun. Hal ini dapat memperbaiki kondisi keuangan dari salah satu badan penyelenggara jaminan sosial tersebut.

"Jadi kalau dihitung bauran kebijakan ini bisa menguragi defisit BPJS Kesehatan Rp2,9 triliun," tandasnya.

Baca Juga: PKB Hingga BBNKB, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Sulawesi Barat

Seperti diketahui, pemerintah sudah menggelontorkan dana Rp4,99 triliun pada September 2018 untuk menutup defisit BPJS Kesehatan. Adapun tata cara pencairan dana talangan APBN tersebut diatur dalam PMK No.113/2018 tentang Tata Cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana cadangan program JKN.

Namun, hal tersebut masih diprediksi belum cukup untuk menambal defisit BPJS Kesehatan tahun ini. Perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan hingga akhir 2018, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp10,98 triliun. (kaw)

Baca Juga: Berlaku Tahun Ini, Simak Daftar Tarif Pajak Terbaru di Yogyakarta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BPJS Kesehatan, pajak rokok

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Januari 2024 | 16:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Pemberitahuan Pajak Rokok (SPPR)?

Selasa, 02 Januari 2024 | 09:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Rokok Elektrik Resmi Berlaku, Begini Kesiapan Ditjen Bea Cukai

Selasa, 02 Januari 2024 | 09:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tarif Efektif PPh Pasal 21 Berlaku, PMK Baru dan Alat Bantu Disiapkan

Senin, 01 Januari 2024 | 17:26 WIB
PMK 143/2023

Mulai Berlaku Hari Ini, Pajak Rokok Elektrik 10%

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya