Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Tambah Klasifikasi Objek PBB-P3

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemerintah Tambah Klasifikasi Objek PBB-P3

Ilustrasi gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah klasifikasi objek pajak untuk pajak bumi bangunan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3).

Penambahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.03/2019. Pemerintah meneken beleid ini guna memberikan kepastian hukum, keadilan, simplifikasi regulasi, dan meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak.

“Untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, simplifikasi regulasi, dan meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak, perlu mengganti ketentuan mengenai klasifikasi,” demikian kutipan pertimbangan beleid tersebut Senin (19/12/2019).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Melalui beleid ini, pemerintah menambah klasifikasi objek PBB menjadi enam sektor, yaitu perkebunan, pertambangan minyak bumi dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya.

Sementara itu, berdasarkan beleid terdahulu objek PBB-P3 hanya ada empat, yaitu objek pajak PBB migas, panas bumi, kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan minyak bumi dan gas bumi, dan kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan panas bumi.

Lebih lanjut, melalui PMK 186/2019, pemerintah memberikan perincian atas cakupan wilayah untuk setiap sektor. Selain itu, dalam beleid tersebut, pemerintah juga mengatur ketentuan terkait penetapan nilai jual objek (NJOP)

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Adapun NJOP merupakan dasar pengenaan pajak PBB. Lebih lanjut, NJOP diperoleh dari hasil penjumlahan antara NJOP bumi dan NJOP bangunan. Sementaraa itu, nilai dari objek pajak untuk oenetapan NJOP bumi maupun bangunan dilakukan oleh penilai pajak.

Pemerintah, masih dalam beleid ini, menjabarkan ketentuan NJOP secara terperinci untuk setiap objek pajak. Secara garis besar, aturan NJOP dijabarkan berdasarkan areal produktif, areal belum produktif, areal tidak produktif, areal pengamanan, dan areal emplasemen.

Berlakunya beleid tersebut akan sekaligus mencabut beberapa ketentuan dalam PMK Nomor 76/PMK.03/2013 beserta perubahannya. Beleid yang diundangkan pada 11 Desember 2019 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2020. (kaw)

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PBB, PBB-P3, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Dorong WP Lunasi Tunggakan Pajak, Pemda Adakan Program Pemutihan PBB

Jum'at, 21 Juni 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Keringanan hingga Pembebasan PBB-P2 Jakarta, Download di Sini!

Jum'at, 21 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sarankan Masyarakat Investasi pada SBN, Tarif Pajaknya Rendah

Jum'at, 21 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Bebaskan PBB-P2 untuk Sawah Seluas Maksimal 3 Hektare

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?