Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Terbitkan Izin Baru Fasilitas PLB di 2 Kawasan Berikat Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Terbitkan Izin Baru Fasilitas PLB di 2 Kawasan Berikat Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menerbitkan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) dan kawasan berikat (KB) kepada 2 perusahaan, masing-masing di Sumatra Utara dan Sulawesi Selatan.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan pihaknya telah memberikan izin melalui Kanwil Bea Cukai Sumatra Utara berupa fasilitas PLB kepada PT Unilever Oleochemical Indonesia (UOI). Perusahaan tersebut berlokasi di kawasan ekonomi khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun.

“Hingga saat ini Kanwil Bea Cukai Sumut telah membawahi 10 perusahaan penerima fasilitas PLB, dan izin UOI merupakan yang pertama di 2022,” kata Hatta dikutip Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Lebih lanjut, ia mengatakan fasilitas yang diterima oleh UOI merupakan pendukung kegiatan industri dengan barang yang ditimbun akan dikeluarkan untuk mendukung industri dalam rangka ekspor.

“Perusahaan penerima fasilitas PLB akan mendapatkan manfaat seperti penangguhan bea masuk, pajak, izin impor, dan jangka waktu timbun barang lebih dari 3 tahun. Jadi kita berharap fasilitas ini dapat mendorong peningkatan perekonomian dalam negeri,” imbuhnya.

Hatta menjelaskan juga bahwa UOI merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi fatty acid, gliserin, soap noodles, dan dove noodles yang berdiri pada tahun 2015. Dengan diajukannya fasilitas PLB ini, UOI memperkirakan dapat melakukan penampungan logistik hingga 200.000 MT produk/tahun.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Sementara di Makassar, pada 3 Februari 2022 Kanwil Bea Cukai Sulawesi Selatan memberikan izin fasilitas KB kepada PT Virtue Dragon Nickel Industry.

Pemberian izin ini dilaksanakan secara daring dan luring yang turut dihadiri oleh Bea Cukai Kendari dan Kantor Pajak Kendari sebagai wujud sinergi dalam pemberian fasilitas kebapeanan dan fiskal.

Dalam kegiatan ini PT Virtue Dragon Nickel Industry berkesempatan untuk memaparkan proses bisnis terkait permohonan penetapan sebagai KB.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

“Pemaparan dilakukan terkait proses bisnis, dampak mikro dan makro perusahaan terhadap ekonomi, hingga dilakukan pembahasan terkait pemenuhan persyaratan fasilitas yang meliputi lokasi KB, sistem pengawasan KB, sistem pengendalian internal dan IT inventory, serta rencana pengembangan pasca perolehan fasilitas,” ujar Hatta.

Hatta menambahkan bahwa seluruh syarat perolehan fasilitas ini harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

“Berdasarkan PMK No. 29/PMK.04/2018 pasal 12 ayat (1), perusahaan yang akan menjadi penyelenggara/pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB) harus melakukan pemaparan proses bisnis dan pemenuhan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundangan,” terangnya.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Menurutnya, dengan cara itu dapat mendorong industri yang berorientasi ekspor, memperbaiki dwelling time, dan menekan biaya logistik.

“Dengan pertumbuhan jumlah TPB ini diharapkan Indonesia mampu menjadi Hub Logistik Asia-Pasifik, sehingga memberikan dampak ekonomi yang positif bagi negara dan masyarakat,” tutup Hatta. (sap)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kawasan perdagangan bebas, kawasan berikat, pusat logistik berikat, PLB, administrasi pajak, bea cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya