Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Yakin RUU Perampasan Aset Rampung dalam 1 Masa Sidang

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Yakin RUU Perampasan Aset Rampung dalam 1 Masa Sidang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengatakan RUU Perampasan Aset bisa selesai dibahas dalam 1 masa sidang.

Merujuk pada kalender resmi DPR, Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023 bakal dimulai pada 16 Mei 2023 dan akan berakhir pada 13 Juli 2023.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

"Saya optimis RUU ini akan dibahas dan diselesaikan dalam masa sidang DPR berikut yang akan dimulai pada tanggal 16 Mei 2023," kata Eddy, dikutip Selasa (16/5/2023).

Eddy mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat presiden (surpres) tentang RUU Perampasan Aset beserta draf dan naskah akademik kepada DPR pada 4 Mei 2023.

RUU Perampasan Aset terbagi dalam 78 bab dan memuat 68 pasal. Adapun kementerian dan lembaga (K/L) yang merancang RUU tersebut antara lain Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kemenkeu, Kemenpan-RB, Kejaksaan Agung, Polri, dan PPATK.

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

"RUU ini merupakan komitmen pemerintah dan DPR untuk melakukan pemberantasan korupsi yang tidak hanya follow the suspect, but follow the money too," ujar Eddy.

Meski bakal berperan besar dalam membantu penindakan atas tindak pidana korupsi, Eddy mengatakan RUU Perampasan Aset juga turut mengatur tentang pengambilalihan atas aset dari tindak pidana yang bermotif ekonomi.

"Penting digaris bawahi bahwa RUU Perampasan Aset tidak semata terkait kejahatan korupsi tetapi juga kejahatan lainnya," ujar Eddy.

Baca Juga: Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Saat ini, pemerintah sedang menunggu undangan pembahasan RUU dari DPR. Eddy menjelaskan surpres yang dikirimkan oleh pemerintah ke parlemen akan terlebih dahulu dibahas oleh pimpinan DPR dalam rapat pimpinan (rapim) dan akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Belum dapat dipastikan apakah pembahasan di DPR oleh Komisi III ataukah Badan Legislatif (Baleg)," ujar Eddy. (sap)

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU Perampasan Aset, korupsi, penegakan hukum, Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi El Nino, Jokowi Pasang 20.000 Pompa di Daerah Produsen Beras

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:35 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pesan Jokowi ke Rakyat: Jangan Judi, Mending Uangnya Buat Modal Usaha

Kamis, 13 Juni 2024 | 13:30 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT I

Tidak Setor Pajak yang Dipungut, Direktur Diserahkan ke Kejari

Rabu, 12 Juni 2024 | 19:00 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Rp 4 Miliar, Terbanyak Rokok dan Miras

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya