Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tidak Setor Pajak yang Dipungut, Direktur Diserahkan ke Kejari

A+
A-
3
A+
A-
3
Tidak Setor Pajak yang Dipungut, Direktur Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial MW ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

MW yang merupakan direktur dari PT PSU—perusahaan yang bergerak di bidang event organizer—ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. Hal ini dilakukan MW pada masa pajak Januari hingga Desember 2019.

"Tersangka juga tidak melaporkan SPT Masa PPN dan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar. Selain itu, PT PSU juga tidak melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2019," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar, dikutip pada Kamis (13/6/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Nizar menuturkan perbuatan MW melalui PT PSU telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya senilai Rp1,62 miliar.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka MW berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun serta pidana denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang kurang dibayar.

"Selanjutnya perkara akan dilanjutkan ke persidangan oleh kejaksaan," jelas Nizar.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Nizar menambahkan kantor pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium ketika menangani dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak.

Pemidanaan adalah upaya terakhir dalam hal upaya-upaya administratif tak mampu mendorong wajib pajak melunasi kekurangan pembayaran pajak.

Meski kasus sudah dilimpahkan ke Kejari, lanjut Nizar, tersangka masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan haknya sebagaimana tercantum dalam Pasal 44B UU KUP.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Sesuai dengan pasal tersebut, wajib pajak dapat melunasi kurang bayar pajak ditambah denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

"Dalam hal wajib pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak," tutur Nizar. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jawa barat i, penegakan hukum, tersangka pajak, spt masa ppn, tindak pidana, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama