Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemkot Depok Sebut 23.000 Rumah Mewah Belum Bayar Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemkot Depok Sebut 23.000 Rumah Mewah Belum Bayar Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews—Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat terdapat 23.715 rumah mewah di Depok yang pajak bumi dan bangunan (PBB)-nya belum dibayarkan pemilik rumah.

Secara lebih terperinci, terdapat 28.774 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB senilai Rp256,49 miliar yang diterbitkan. Dari total tersebut, baru 5.059 SPPT PBB dengan nilai Rp41,86 miliar yang sudah dibayar wajib pajak.

"Jika dipersentasekan baru 16,32% yang bayar," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza, dikutip Kamis (6/8/2020).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Reza menjabarkan wilayah Kota Depok yang realisasi pembayaran PBB-nya sudah cukup tinggi adalah Kecamatan Sukmajaya. Di kecamatan tersebut, sekitar 27,16% dari 2.261 SPPT PBB sudah dibayar wajib pajak.

Realisasi pembayaran PBB yang rendah tercatat di Kecamatan Cipayung. Di daerah tersebut, baru 6% dari 573 SPPT PBB yang sudah dibayar wajib pajak.

Reza memahami jika jatuh tempo pembayaran PBB Kota Depok masih lama, yaitu pada 30 September 2020 atau diperpanjang dari tanggal jatuh tempo sebelumnya pada 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Meski begitu, Reza mengimbau wajib pajak pemilik rumah mewah untuk sesegera mungkin membayar pajak. Menurutnya pembayaran pajak bakal memberikan dampak positif terhadap pembangunan Kota Depok dan mempercepat pemulihan ekonomi ke depan.

Pemkot Depok juga telah bekerjasama dengan Bank BJB yang menyediakan mobil edukasi. Fasilitas ini merupakan langkah jemput bola yang ditargetkan bagi masyarakat yang kesulitan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sementara itu, Manager Operasional Bank BJB Kota Depok Kiki Taufik mengatakan wajib pajak PBB bisa langsung membayarkan PBB melalui mobil edukasi. "Sejauh ini Bank BJB masih terus menyediakan mobil edukasi sesuai permintaan BKD," tutur Kiki dikutip dari radardepok. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota bogor, rumah mewah, pajak bumi dan bangunan, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya