Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemkot Ini Bakal Pungut Retribusi Sampah Berdasarkan Daya Listrik

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemkot Ini Bakal Pungut Retribusi Sampah Berdasarkan Daya Listrik

Ilustrasi.

TASIKMALAYA, DDTCNews – Pemkot Tasikmalaya, Jawa Barat berencana memungut retribusi sampah berdasarkan daya listrik yang digunakan warga dengan berdasarkan pada Permendagri 7/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi Dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Tjahja Wandawa menilai cara penghitungan retribusi sampah berdasarkan penggunaan daya listrik harus segera direalisasikan pada tahun ini. Untuk itu, ia meminta pemkot segera melakukan penyesuaian.

“[Dalam Permendagri 7/2021] diasumsikan jika 450 Watt - 500 Watt ditarif [retribusi sampah] sekian rupiah. Maka, harus kerjasama dengan tagihan listrik. Pemkot harus secepatnya komunikasi dengan lembaga penyedia listrik merespons aturan ini,” katanya, dikutip pada Rabu (17/1/2024).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Apabila kebijakan itu diberlakukan maka makin besar daya listrik pelanggan PLN maka akan makin besar pula tarif retribusi sampah yang harus dikenakan. Menurut Tjahja, rencana tersebut sempat terganjal dengan sulitnya mendapat data pelanggan PLN di daerah.

“Alasannya data pelanggan ada di kantor pusat. Harusnya di atas [Pemerintah Pusat dan PLN Pusat] disambungkan supaya ke bawah terintegrasi, kalau itu terjadi potensi akan besar untuk PAD,” jelas Politisi Nasdem tersebut seperti dilansir radartasik.id.

Kendati demikian, Tjahja bersyukur data PLN tersebut telah berhasil diperoleh. Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya kini telah mengantongi lebih dari 5.000 data pelanggan PLN untuk menyesuaikan tarif retribusi sampah berdasarkan daya listrik.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Rencana pemungutan retribusi sampah berdasarkan daya listrik merupakan salah satu upaya pemkot untuk menambal potensi penerimaan yang hilang. Ini juga sejalan dengan berlakunya ketentuan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

UU HKPD memang memangkas jenis pelayanan yang dikenakan retribusi. Beberapa retribusi yang dihapus seperti uji kendaraan bermotor (KIR) dan tera/tera ulang timbangan. Penghapusan retribusi tersebut membuat layanan-layanan tersebut kini digratiskan. Simak UU HKPD Berlaku, 14 Layanan di Daerah Ini Tak Lagi Dipungut Retribusi (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota tasikmalaya, pajak, pajak daerah, daya listrik, retribusi sampah, UU HKPD, PAD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?