Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemkot Surabaya Beri Relaksasi Sanksi Bunga Pajak Sampai November

A+
A-
5
A+
A-
5
Pemkot Surabaya Beri Relaksasi Sanksi Bunga Pajak Sampai November

Ilustrasi. Warga memainkan drama kolosal peringatan peristiwa perobekan bendera Belanda oleh para pejuang di Hotel Majapahit (dulu Hotel Yamato) Jalan Tunjungan, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (18/9/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.

SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya memberikan fasilitas relaksasi sanksi administratif berupa bunga atas pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak parkir, pajak reklame, pajak hiburan, dan pajak air tanah.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan fasilitas relaksasi sanksi bunga pajak daerah diberikan terhitung sejak 10 Oktober 2022 sampai dengan 30 November 2022.

"Tujuannya agar masyarakat aktif membayar pajak, baik itu PBB dan sebagainya," katanya, dikutip pada Minggu (23/10/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Bila wajib pajak melunasi tunggakan pajak daerah pada Oktober 2022, pemkot memberikan fasilitas penghapusan bunga secara penuh. Bila tunggakan baru dilunasi pada November 2022, keringanan sanksi bunga yang diberikan sebesar 50%.

"Penghapusan sanksi administratif kali ini terhadap bunga pajak daerah tahun 2011 sampai dengan November tahun 2022, sedangkan dendanya secara sistem akan dihapus," ujar Kepala Bapenda Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi seperti dilansir lenteratoday.com.

Musdiq menjelaskan program tersebut digelar untuk meringankan beban masyarakat pada masa pemulihan pascapandemi Covid-19.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dia berharap fasilitas yang diberikan tersebut dapat mendorong wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk segera membayar pajak.

"Penghapusan sanksi ini guna mendorong wajib pajak yang selama ini keberatan bayar karena kondisi ekonomi sejak pandemi. Kami harap masyarakat bisa berkurang bebannya sehingga bisa segera membayar hutang dan tunggakannya," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota surabaya, pajak, pajak daerah, relaksasi pajak, sanksi bunga

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?