Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemprov DKI Matangkan Rencana Pengurangan Pajak Sektor Pariwisata

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemprov DKI Matangkan Rencana Pengurangan Pajak Sektor Pariwisata

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta sedang merancang kebijakan pemberian keringanan pajak untuk membantu sektor pariwisata.

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengharapkan rencana pemberian relaksasi tersebut diharapkan dapat sedikit membantu sektor pariwisata.

“Kami juga di Pemprov DKI Jakarta bersama SKPD lain sedang mematangkan stimulus pariwisata yang terkait dengan perpajakan. Ada pengurangan pajak terkait dengan pajak PB1 [pajak restoran] dan sebagainya," ujar Gumilar, dikutip pada Jumat (6/8/2021).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Selain stimulus perpajakan, Gumilar mengatakan Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang menunggu pemberian stimulus bagi sektor pariwisata dari Kementerian Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Pagu stimulus pariwisata yang akan diberikan Kemenparekraf rencananya senilai Rp2,4 triliun. Stimulus akan disalurkan ke dalam 6 program, mulai dari sertifikasi cleanliness, health, safety, and environmental sustainability (CHSE) hingga dukungan akomodasi hotel untuk tenaga kesehatan.

Pada saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang menunggu petunjuk teknis (juknis) untuk penyaluran stimulus tersebut. Tahun lalu Kemenparekraf juga sempat memberikan stimulus kepada sektor pariwisata melalui pemberian dana hibah pariwisata.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Sayangnya, tidak semua pelaku usaha hotel dan restoran mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat tersebut. Pasalnya, terdapat beberapa pelaku usaha pariwisata yang tidak memenuhi syarat penyaluran hibah.

Untuk mendapatkan dana hibah pariwisata, pelaku usaha harus tercatat sebagai wajib pajak hotel atau wajib pajak restoran. Mereka harus memiliki tanda daftar usaha pariwisata yang berlaku. Pelaku usaha juga wajib melunasi seluruh tunggakan pajak hotel dan restoran pada 2019. (kaw)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DKI Jakarta, pengurangan pajak, sektor pariwisata, insentif pajak, pajak hotel, pajak restoran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya