Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemutihan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Diusulkan Lagi

A+
A-
3
A+
A-
3
Pemutihan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Diusulkan Lagi

Ilustrasi. 

MANGUPURA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung, Bali mengusulkan pemberlakuan kembali kebijakan insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini.

Kepala Bapenda I Made Sutama mengatakan usulan insentif PBB-P2 yang disampaikan kepada DPRD Badung adalah pemutihan sanksi administratif. Menurutnya, relaksasi PBB-P2 diproyeksikan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah pandemi Covid-19.

"Rencana ini kami akan sampaikan ke pimpinan. Bila disetujui, mungkin pendapatan bisa meningkat. Penghapusan denda pajak dengan tetap membayar pokoknya," katanya, dikutip pada Rabu (30/6/2021).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

I Made Sutama menuturkan strategi relaksasi pajak bukan solusi tunggal mengoptimalkan penerimaan pada tahun ini. Pemkab Badung, sambung dia, juga menggencarkan upaya penagihan piutang pajak daerah.

Adapun nilai tunggakan pajak daerah sampai dengan pertengahan 2021 mencapai Rp781 miliar. Pemkab Badung menyebut kedua strategi tersebut diharapkan mampu mendukung tren peningkatan realisasi PAD yang terjadi pada kuartal II/2021.

"Memang sudah mulai ada peningkatan, khususnya tiga bulan terakhir, dari April, Mei, dan Juni 2021. Dari sebelumnya penerimaan di angka sekitar Rp70 miliar per bulan, pada Juni 2021 meningkat menjadi Rp86 miliar," terangnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Badung I Wayan Suyasa membuka pintu bagi pemerintah untuk memberi insentif pajak daerah pada tahun ini. Menurutnya, kebijakan alternatif dan upaya ekstra mengumpulkan penerimaan menjadi kebutuhan dalam mengamankan penerimaan pajak di tengah tekanan pandemi Covid-19.

"Silakan mencari terobosan dan memaksimalkan pendapatan Badung. Intinya cari celah untuk terus meningkatkan pendapatan," imbuhnya, seperti dilansir nusabali.com. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kabupaten Badung, Bali, PBB-P2, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya