Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sepanjang 2022, Ditjen Pajak (DJP) berhasil memulihkan kerugian pada pendapatan negara melalui upaya penegakan hukum pidana senilai hampir Rp1,69 triliun.

Melalui laman resminya, DJP mengatakan kegiatan penegakan hukum pidana bidang perpajakan tersebut dilakukan melalui proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper) yang dilanjutkan dengan penyidikan dan forensik digital.

“Pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan forensik digital dilakukan terhadap tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ...,” seperti dikutip dari laman pajak.go.id, Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Adapun kegiatan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan sendiri didasari oleh dasar hukum yang tercantum pada Pasal 38, 39, dan 39A UU 28/2007 s.t.d.t.d UU 7/2021 (UU KUP). Ketiga pasal tersebut mengatur tentang delik pidana pajak.

Delik pidana pajak yang tercantum dalam 3 pasal tersebut meliputi kealpaan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut, pembuatan faktur pajak fiktif, dan lain-lain, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Bagi para pelaku yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara atau kurungan sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya. Selain sanksi pidana berupa penjara atau kurungan, wajib pajak juga dikenakan sanksi denda paling sedikit 1 atau 2 kali jumlah pajak terutang.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Adapun jumlah kasus pidana perpajakan yang dilakukan oleh DJP selama 2022 terdiri dari 115 kasus wajib pajak yang ditindaklanjuti dengan penyidikan, 54 kegiatan penyitaan dengan nilai sita hasil penilaian sebesar Rp315 miliar.

Kemudian, terdapat 1.244 kegiatan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak, 806 penyelesaian pelaksanaan forensik digital, dan 16 kasus yang dilakukan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.

DJP mengatakan akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan kewenangan yang diberikan oleh ketentuan perundang-undangan demi tegaknya hukum pidana pajak dan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

“Pemenuhan asas keadilan dilaksanakan oleh DJP melalui penegakan hukum pidana yang adil dan tepat sasaran dengan mengedepankan asas ultimum remedium ...,” imbuh DJP. (Sabian Hansel/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, pemeriksaan pajak, forensik digital, SE-36/PJ/2017, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:35 WIB
KP2KP BANGGAI LAUT

Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya