Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penegasan DJP: Meski Ada Suket PP 55, Suket PP 23 Tak Perlu Diganti

A+
A-
38
A+
A-
38
Penegasan DJP: Meski Ada Suket PP 55, Suket PP 23 Tak Perlu Diganti

Tampilan fitur permohonan suket PP 55 dalam Info KSWP DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak UMKM yang sudah memiliki surat keterangan (suket) PP 23 tidak perlu mengganti dokumen tersebut dengan suket PP 55.

Meski fitur permohonan suket PP 55 sudah tersedia dalam aplikasi Info KSWP pada DJP Online, suket PP 23 yang sudah dimiliki oleh wajib pajak UMKM tetap berlaku dan bisa digunakan oleh wajib pajak hingga berakhirnya periode pemanfaatan skema PPh final UMKM.

"Wajib pajak disilakan untuk melakukan pendaftaran suket sesuai PP 55. Namun, hal ini tidak mengganti suket PP 23 yang telah dimiliki sebelumnya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Dengan demikian, wajib pajak dapat menunjukkan suket PP 23 ketika bertransaksi dengan pemotong atau pemungut agar wajib pajak dikenai pemotongan hanya sebesar 0,5% sesuai dengan PP 55/2022. Suket PP 23 mendapatkan perlakuan yang sama dengan suket PP 55.

Kalaupun wajib pajak ingin memperbarui suket dengan mengajukan permohonan suket PP 55, wajib pajak dapat memperoleh suket PP 55 sepanjang wajib pajak termasuk dalam skema PP 55/2022 dan sudah menyampaikan SPT Tahunan terakhir.

Bila salah satu atau kedua variabel tidak terpenuhi, DJP melalui Info KSWP akan meminta wajib pajak untuk menghubungi account representative (AR) guna meminta penjelasan lebih lanjut.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Untuk diketahui, skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet pada PP 55/2022 dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak UMKM selama beberapa tahun. Adapun wajib pajak UMKM adalah wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dengan peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar.

Wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan skema PPh final UMKM selama 7 tahun pajak, sedangkan wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, BUMDes, dan perseroan perorangan dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak. Adapun wajib pajak badan berbentuk PT dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 3 tahun pajak.

Bila jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM sudah terlewati atau omzet wajib pajak sudah melewati Rp4,8 miliar per tahun, wajib pajak harus membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum. (sap)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UMKM, PP 23/2018, PPh final, tarif pajak, PP 55/2022, Suket PP 55, Suket PP 23

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ditjen Pajak Bina UMKM Lewat Program BDS, Seperti Apa?

Jum'at, 21 Juni 2024 | 11:46 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Harta Hibah yang Dikecualikan dari Objek PPh

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Transaksi dengan Wajib Pajak UMKM, Perlu Potong PPh?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya