Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penerimaan BPHTB Seret, DKI Perlu Perbaiki Pengawasan

A+
A-
1
A+
A-
1
Penerimaan BPHTB Seret, DKI Perlu Perbaiki Pengawasan

Suasana pemukiman warga di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta diminta untuk menggenjot penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Alasannya, penerimaan dari pos tersebut tidak mencapai target pada tahun lalu.

Dalam rapat paripurna yang membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja (P2APBD) 2020, Anggota DPRD DKI Jakarta Farazandi Fidinansyah mengungkapkan realisasi BPHTB pada 2020 sejumlah Rp4,68 triliun. Angka tersebut baru 93,63% dari target APBD 2020 sebesar Rp5 triliun.

Oleh karena itu, pengawasan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dinilai perlu ditingkatkan. "DPRD Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan kepada Kepala Bapenda DKI Jakarta agar melakukan pendataan dan pengawasan terhadap objek BPHTB, khususnya yang sudah mengalami perubahan baik bentuk maupun ukuran," ujar Farazandi, dikutip Jumat (10/9/2021).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Merujuk pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta 2020, kinerja BPHTB memang terbilang paling buruk bila dibandingkan dengan jenis pajak lainnya. BPHTB juga tercatat mengalami kontraksi hingga -18,6% dibandingkan dengan realisasi tahun 2019.

Pemprov DKI Jakarta mencatat setidaknya terdapat 6 faktor yang menghambat tercapainya target realisasi BPHTB. Pertama, banyak apartemen yang belum dilakukan pemecahan. Kedua, ada wajib pajak yang melakukan penghindaran BPHTB dengan PPJB. Ketiga, banyak pengelola apartemen yang tidak menyetorkan BPHTB kepada otoritas pajak.

Keempat, terdapat kecenderungan transaksi jual beli tanah/bangunan masih menggunakan harga NJOP dan bukan harga transaksi sebenarnya. Kelima, harga properti terus meningkat sedangkan daya beli masyarakat menurun. Keenam, masyarakat dinilai cenderung menunda pembelian properti.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, Bapenda DKI Jakarta setidaknya telah melakukan 3 upaya. Pertama, Bapenda DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi terhadap wajib pajak yang melakukan penghindaran BPHTB melalui PPJB.

Kedua, Pemprov DKI Jakarta juga telah menerbitkan Pergub 111/2020 yang memudahkan pengembang untuk melakukan pemecahan unit apartemen. Dengan demikian, diharapkan pembayaran PBB dan BPHTB atas unit apartemen menjadi lebih mudah.

Ketiga, Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) telah diperintahkan untuk melakukan perbandingan atas transaksi jual beli tanah/bangunan dengan transaksi yang serupa. Bila terdapat perbedaan yang signifikan, maka UPPPD akan melakukan verifikasi lapangan. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : realisasi penerimaan pajak, realisasi perpajakan, BPHTB, pajak daerah, DKI Jakarta, PAD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya