Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penerimaan PPh Orang Pribadi Minus 2,7%, Begini Penjelasan Pemerintah

A+
A-
4
A+
A-
4
Penerimaan PPh Orang Pribadi Minus 2,7%, Begini Penjelasan Pemerintah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi pada semester I/2021 mengalami kontraksi 2,7%.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kontraksi tersebut masih disebabkan tekanan pandemi Covid-19. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPh orang pribadi masih tumbuh positif 1,9%.

"Kalau dibandingkan dengan tahun lalu yang positif, tahun ini ya memang kondisi ekonomi menyebabkan kontraksi," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Jumat (9/7/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Yon mengatakan realisasi penerimaan PPh orang pribadi hingga Juni 2021 senilai Rp8 triliun. Angka tersebut berkontribusi 1,4% terhadap total penerimaan pajak Rp557,77 triliun.

Selanjutnya, realisasi penerimaan PPh Pasal 21 pada semester I/2021 mengalami kontraksi tipis sebesar 0,1%. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, kinerja penerimaan pos ini masih minus 2,4%.

Sepanjang Januari hingga Juni 2021, penerimaan PPh Pasal 21 tercatat senilai Rp76,3 triliun. Realisasi tersebut berkontribusi 13,7% terhadap total penerimaan pajak.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Menurut Yon, penerimaan PPh Pasal 21 tersebut mencerminkan utilisasi tenaga kerja, baik dari sisi jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan atau gajinya yang mereka terima.

Dia menilai penerimaan PPh Pasal 21 masih mengalami kontraksi tipis dan berpeluang menjadi tumbuh positif pada bulan-bulan mendatang. Menurutnya, kinerja penerimaan pos ini pada semester I/2021 juga tergolong baik karena kontraksinya lebih kecil ketimbang periode yang sama tahun lalu.

"PPh [Pasal] 21 masih terkontraksi tapi makin tipis. Kami berharap semester II ini bisa tumbuh dengan positif," ujarnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Di sisi lain, pemerintah juga masih memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Pemerintah telah mengumumkan pemberian insentif pajak itu akan diperpanjang hingga Desember 2021. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kinerja fiskal, APBN Kita, APBN 2021, penerimaan pajak, PPh orang pribadi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:07 WIB
APBN KITA

Pendapatan Negara Masih Turun, Sri Mulyani: Kita Terus Waspadai

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perluas Basis Pajak pada 2025, Komisi XI Ingatkan Pemerintah Soal Ini

Senin, 24 Juni 2024 | 18:30 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN di Indonesia, Ini Kata World Bank

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya