Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengadilan Pajak di Bawah MA, Kemenkeu Siap Koordinasikan

A+
A-
5
A+
A-
5
Pengadilan Pajak di Bawah MA, Kemenkeu Siap Koordinasikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan instansinya akan segera melakukan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan UU Nomor 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

Sekjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 tersebut akan dikoordinasikan bersama lembaga terkait.

"Kami menghormati keputusan dari MK, intinya itu. Nanti, kami koordinasikan [tindak lanjutnya]," katanya ketika ditemui di Kompleks DPR, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Untuk diketahui, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak memberikan kewenangan kepada Kemenkeu untuk melakukan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pada Pengadilan Pajak. Selama ini, kewenangan tersebut dijalankan oleh Setjen Kemenkeu melalui Sekretariat Pengadilan Pajak.

Sesuai dengan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023, kewenangan untuk melakukan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pada Pengadilan Pajak kini harus dialihkan dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung (MA).

Kewenangan Dialihkan Paling Lambat 31 Desember 2026

Dalam putusan itu, MK menyatakan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung paling lambat 31 Desember 2026.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Berdasarkan putusan tersebut, MK menyatakan frasa Departemen Keuangan pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026.

Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.

"Sejak putusan perkara a quo diucapkan, secara bertahap para pihak pemangku kepentingan segera mempersiapkan regulasi berkaitan dengan segala kebutuhan hukum, termasuk hukum acara untuk peningkatan profesionalitas sumber daya manusia Pengadilan Pajak," bunyi Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Putusan MK tersebut juga meminta para pihak pemangku kepentingan untuk mempersiapkan hal-hal lain sebagainya yang berkaitan dengan pengintegrasian kewenangan di bawah MA dimaksud. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : setjen kemenkeu, pengadilan pajak, mahkamah agung, mahkamah konstitusi, uji materiil, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya