Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengajuan Bea Masuk DTP Dijamin Mudah dan Efisien, Begini Caranya

A+
A-
1
A+
A-
1
Pengajuan Bea Masuk DTP Dijamin Mudah dan Efisien, Begini Caranya

Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. (foto: beacukai.go.id) 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memastikan proses pengajuan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor industri terdampak pandemi Covid-19 akan lebih mudah dan efisien.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan pelaku usaha cukup mengajukan permohonan fasilitas tersebut melalui portal Indonesia National Single Window (INSW), setelah memperoleh rekomendasi dari pembina sektor industrinya. Semua prosesnya pun dilakukan secara online.

"Tata laksana bea masuk DTP bagi sektor industri terdampak Covid-19 berbeda dengan tata laksana bea masuk DTP yang sudah ada sebelumnya karena menggunakan sistem otomasi, sehingga lebih mudah, efektif, dan efisien," katanya, dikutip Rabu (30/9/2020).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Syarif mengatakan pemberian fasilitas bea masuk DTP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.04/2020. Fasilitas itu berlaku sepanjang 22 September 2020 hingga 31 Desember 2020.

PMK mengatur fasilitas bea masuk DTP dapat dinikmati industri sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19. Selain itu, fasilitas tersebut juga diberikan kepada 33 sektor industri termasuk yang memproduksi alat kesehatan seperti alat pelindung diri (APD), masker, hand sanitizer, sarung tangan, ventilator, hingga produk rumah sakit dan farmasi.

Syarif menjelaskan ada tiga kriteria barang atau bahan yang diberikan insentif bea masuk DTP, yakni belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan industri, atau sudah diproduksi di dalam negeri tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki menambahkan proses pengajuan fasilitas bea masuk DTP secara online juga berdasarkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus.

Setiap permohonan yang diajukan secara elektronik melalui INSW akan langsung masuk ke Sistem Informasi Industri Nasional di Kementerian Perindustrian sekaligus ke sistem CEISA di DJBC, sehingga dapat langsung diproses. Persetujuan fasilitas bea masuk DTP tersebut diberikan oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC.

"Dengan SLA [Service Level Agreement] sepanjang permohonan tersebut sudah lengkap dan benar, maka dalam waktu 3 jam harus sudah selesai atau sudah ada keputusan untuk diberikan fasilitas bea masuk DTP," ujarnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Untung berharap pemberian fasilitas bea masuk DTP tersebut dapat bermanfaat bagi industri sektor tertentu yang terdampak Covid-19, sehingga pada akhirnya memberikan multiplier effect pada pemulihan perekonomian nasional. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif fiskal, bea masuk ditanggung pemerintah DTP, ekspor barang, DJBC, INSW, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya