Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengajuan NPWP Non-Efektif Perlu Lampirkan Surat Pernyataan Bermeterai

A+
A-
24
A+
A-
24
Pengajuan NPWP Non-Efektif Perlu Lampirkan Surat Pernyataan Bermeterai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang mengajukan status NPWP Non-Efektif (NE), baik secara elektronik atau tertulis, perlu melampirkan Surat Pernyataan Wajib Pajak NE. Selain itu, wajib pajak perlu juga melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria pengajuan WP NE.

Perlu dicatat, Surat Pernyataan Wajib Pajak NE perlu dibubuhi meterai. Hal ini disampaikan kembali oleh Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan netizen di media sosial.

"Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU 10/2020, dokumen yang bersifat perdata seperti surat pernyataan beserta rangkapnya harus dibubuhkan meterai," cuit @kring_pajak melalui Twitter, dikutip Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Seperti diketahui, pengajuan non-efektif NPWP orang pribadi bisa dilakukan melalui akun @kring_pajak di Twitter, telepon 1500200, atau live chat di pajak.go.id.

Kendati begitu, wajib pajak perlu memperhatikan apakah dirinya memang memenuhi kriteria untuk menonefektifkan NPWP-nya atau tidak. Hal ini diatur secara terperinci dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020.

Perlu dipahami bahwa wajib pajak non-efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Kriteria wajib pajak non-efektif yang bisa ditetapkan melalui @kring_pajak antara lain, pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.

Ketiga, wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada poin kedua yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening tabungan.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Apabila wajib pajak memenuhi ketiga kriteria di atas maka pengajuan permohonan NPWP NE bisa disampaikan. Setelah itu, kantor pajak akan melakukan verifikasi dan validasi data. Verifikasi dan validasi dilakukan atas data-data seperti NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email yang terdaftar di DJP, dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP.

Selain itu, data lain yang dicek adalah tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan orang pribadi terakhir yang dilaporkan. (sap)

Baca Juga: Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : NPWP, wajib pajak, wajib pajak, SP2DK, non-efektif, NPWP NE, penghapusan NPWP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya