Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penghasilan di Bawah PTKP, Tetap Lapor SPT Jika Tak Ajukan NPWP NE

A+
A-
10
A+
A-
10
Penghasilan di Bawah PTKP, Tetap Lapor SPT Jika Tak Ajukan NPWP NE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan ketentuan perpajakan, wajib pajak yang penghasilannya di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Syaratnya, wajib pajak tersebut mengajukan permohonan wajib pajak non-efektif (WP NE).

Perlu dicatat, jika penghasilan seorang wajib pajak di bawah PTKP tetapi status NPWP-nya masih aktif (bukan NE) maka kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan masih melekat.

"Kewajiban pelaporan tidak hanya dilihat dari di bawah PTKP atau tidak. Namun, dilihat juga apakah status NPWP efektif atau tidak efektif (NE). Penghasilan di bawah PTKP sendiri adalah salah satu syarat untuk mengajukan NE," cuit Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Jadi misalnya, seorang wajib memiliki penghasilan di bawah PKTP. Namun, hingga 31 Maret (batas akhir pelaporan SPT Tahunan) status NPWP-nya masih aktif (efektif), kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap ada. Dalam kondisi ini, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunannya dengan nihil.

Lantas bagaimana mengetahui status wajib pajak/NPWP? Wajib pajak bisa menghubungi KPP terdaftar atau melalui layanan Kring Pajak 1500200. Selain itu, wajib pajak bisa melakukan cek status NPWP secara mandiri melalui laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

Penjelasan DJP di atas merespons pertanyaan seorang wajib pajak di media sosial. Wajib pajak ini mengaku mendapatkan surat imbauan dari kantor pajak untuk lapor SPT Tahunan. Pasalnya, menurutnya, dirinya sempat mencoba lapor SPT Tahunan tetapi malah mendapat notifikasi pada e-filing yang menyatakan bahwa penghasilannya di bawah PTKP.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Karena mendapat notifikasi tersebut, wajib pajak yang bersangkutan mengira tidak perlu lagi lapor SPT Tahunan tanpa mengajukan WP NE.

Sebagai informasi, ada 11 kriteria yang membuat seorang wajib pajak bisa berstatus nonefektif (WP NE). Namun, 3 kriteria yang utama adalah, pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP (penghasilan tidak kena pajak).

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Ketiga, wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada poin kedua di atas yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Kriteria lain yang membuat seorang wajib pajak bisa berstatus nonefektif (WP NE) bisa dilihat pada PER-04/PJ/2020. Jika kondisi seorang wajib pajak yang tidak lagi bekerja memenuhi salah satu dari seluruh kriteria tersebut maka bisa mengajukan permohonan WP NE. (sap)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, NPWP, penghasilan tidak kena pajak, PTKP, WP NE

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya